Ini Saran Politikus PKS soal Angkutan Konvensional Vs Taksi Online
PKS SIAK, Jakarta (24/3) - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengingatkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara tidak mengambil inisatif sendiri dalam mengatasi kisruh antara sopir angkutan konvensional dengan layanan transportasi berbasis aplikasi. Menurutnya, Menkominfo tidak bisa serta-merta memblokir layanan aplikasi penyedia transportasi berbasis internet.
“Menkominfo tak bisa memblokir software, misalnya untuk aplikasi taksi online. Tapi ada cara yang elegan untuk melakukan itu mengingat aksi demo pengemudi angkutan umum berpelat kuning versus kendaraan pelat hitam angkutan umum," katanya, Kamis (24/3).
Politikus PKS itu menambahkan, Menkominfo harus bersepakat terlebuh dulu dengan menteri perhubungan bahwa aplikasi untuk moda transportasi taksi online melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab, ranahnya bukan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronok, melainkan pada undang-undang sektor transportasi.
"Atas kesepakatan bersama sangat mungkin Menkominfo memblokir bukan atas nama Undang-Undang ITE, tetapi terkait dengan undang-undang sektor transportasi," ulasnya.
Mahfudz menjelaskan, Menkominfo dan Menhub tidak bisa bergerak sendiri-sendiri dalam mengakhiri kisruh transportasi konvensional dengan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi. Selain itu, lanjut Mahfuz, antara Kemenhub dan Kemenkominfo sebaiknya tidak saling lempar bola.
"Saya katakan kuncinya dia harus mengambil keputusan bersama dan yang terjadi selama ini Menhub lempar bola Menkominfo dan mereka berdua merasa itu bukan kewenangannya," katanya.
Meski demikian Mahfudz tetap berharap pemerintah mengambil solusi terbaik. "Akan lebih baik jika pemerintah menempuh jalan tengah yang tidak merugikan pihak mana pun. Ini sebetulnya yang ditunggu masyarakat," pungkasnya. JPNN
Keterangan Foto: Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq