Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Aher Lantik Pj. Walikota Depok 2016 dan Wakil Bupati Ciamis Sisa Masa Jabatan 2014-2019

Aher Lantik Pj. Walikota Depok 2016 dan Wakil Bupati Ciamis Sisa Masa Jabatan 2014-2019


By: admin Selasa, 26 Januari 2016 0

PKS Siak- Kota Bandung - Seiring berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode tahun 2011-2016. Serta untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilihnya Walikota/ Wakil Walikota Depok definitif hasil Pilkada serentak, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik Arifin Harun Kertasaputra sebagai Penjabat (Pj.) Walikota Depok di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/1).

Pelantikan ini pun didasari surat Mendagri Nomor 131.32-117 tahun 2016 tentang pemberhentian Walikota Depok Provinsi Jawa Barat. Mendagri memutuskan dan menetapkan pemberhentian secara terhormat Walikota Depok masa jabatan 2011-2016 Nur Mahmudi Ismail, juga dengan surat Mendagri nomor 132.32-118 tahun 2016 tentang pemberhentian Wakil Walikota Depok masa jabatan 2011-2016 M. Idris Abdul Shomad yang ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2016.

Kemudian surat Mendagri Nomor 131.32-119 tahun 2016, menetapkan pengangkatan Penjabat Walikota Depok Arifin H. Kertasaputra yang sebelumnya duduk di kursi Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Provinsi Jawa Barat.

“Ya tentu Pak Arifin ditugaskan disana, sebagai Penjabat Walikota Depok mengisi kekosongan Jabatan. Sebab Walikota terpilih dan Wakil Walikota terpilih (hasil Pilkada) kan belum dilantik. Sementara masa jabatan Walikota/Wakil Walikota yang lama sudah berakhir. Nah untuk mengisi kekosangan disela waktu itu maka ditugaskanlah Penjabat Walikota,” terang Aher usai acara pelantikan.

Dengan dilantiknya Penjabat Walikota ini, diharap dapat menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kota Depok. Sesuai peraturan, sama seperti yang telah diamanatkan Aher pada pelantikan Penjabat Bupati/Walikota sebelumnya, seorang penjabat dilarang untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan Bupati/Walikota sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Penjabat juga tidak diperbolehkan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan penjabat sebelumnya terkecuali setalah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pada kesempatan yang sama, dilantik pula Wakil Bupati Ciamis Oih Burhanudin. Ia akan bertugas mengisi sisa masa jabatan Wakil Bupati Ciamis periode 2014 – 2019 pasca mundurnya Jeje Wiradinata.

“Berdasarkan surat Mendagri Nomor 132.32-93 tahun 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati Ciamis Provinsi Jawa Barat, memutuskan, mengesahkan Oih Burhanudin sebagai Wakil Bupati Ciamis untuk mengisi kekosongan masa jabatan Wakil Bupati. Karena saudara Jeje Wiradinata mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Ciamis periode 2014-2019, dilantiklah Pak Oih Burhanudin untuk bertugas mengisi sisa masa jabatan,” ujar Aher.

Selain itu, Aher juga memberikan penghargaan kepada Nur Mahmudi Ismail dan M. Idris Adbul Shomad sebagai tanda terimakasih atas pengabdian dan jasanya saat memangku jabatan Walikota/ Wakil Walikota Depok pada periode 2011-2016. Cinderamata berupa piagam, plakat, dan Kujang Khas Jawa Barat diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Hadir pada pelantikan, Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan para Wakil Ketua, unsur FKPD Jabar, para Pimpinan Tinggi Pratama Kota Depok dan Kabupaten Ciamis, serta FKPD Kota Depok dan Kab Ciamis.



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..