Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Ini Penjelasan Panwaslu Siak Terkait Baliho dan Spanduk Syamsuar-Alfedri

Ini Penjelasan Panwaslu Siak Terkait Baliho dan Spanduk Syamsuar-Alfedri


By: admin Kamis, 20 Agustus 2015 0

PKS SIAK, SIAK SRI INDRAPURA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Siak Aris Susanto menjelaskan, sebagai calon petahana atau incumbent yang kembali maju di Pilkada Siak, pasangan Syamsuar-Alfedri hanya mengajukan cuti saat melakukan masa kampanye. Terkait adanya sejumlah baliho, spanduk dan iklan di media massa yang memperlihatkan foto Syamsuar-Alfedri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak, hal itu bukanlah suatu pelanggaran.

"Mereka (Syamsuar-Alfedri) saat ini kan masih Bupati dan Wakil Bupati Siak. Selama baliho, spanduk dan iklan itu menjelaskan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati, itu tak menyalahi aturan Pilkada," kata Aris menjawab GoRiau.com, Rabu (19/8/2015) malam.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pada pasal 71 ayat 3 menyebutkan, petahana dilarang mengunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

"Sementara, masa jabatan Syamsuar-Alfedri berakhir pertengahan bulan Juni 2016 atau 6 bulan setelah hari pencoblosan. Kalau nanti ikut kampanye, mereka hanya mengajukan surat cuti selama dua minggu. Artinya, selagi baliho, spanduk dan iklan yang ada gambar Syamsuar-Alfedri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak, itu sah-sah saja, kecuali dibuat sebagai calon kepala daerah, tentu tak boleh. Kalau memang ada seperti itu, kita akan segera menertibkannya, sebab masa kampanye sudah diatur di tahapan Pilkada oleh KPU Siak," papar Aris.

Menjelang hari pencoblosan 9 Desember 2015 nanti, lanjut Aris, ada sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan Pemkab Siak, diantaranya, Tour de Siak, HUT Kabupaten Siak dan MTQ tingkat Provinsi Riau yang dilaksanakan di Siak.

"Tour de Siak dan HUT Kabupaten Siak merupakan kegiatan tahunan, sedangkan MTQ merupakan kegiatan Pemprov Riau yang diselenggarakan di Siak tahun ini. Sesuai aturan, yang tidak boleh dilakukan calon incumbent itu membuat program baru yang memiliki kepentingan politik, itu pun 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir," tutup Aris.

Sumber Goriau



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..