PKS SIAK, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan institusinya akan bertangungjawab atas penembakan yang terjadi dalam proses pengamanan saat terjadi penyerangan dan pembakaran Masjid Baitul Muttaqin pada Idul Fitri di Tolikara Papua, Jum’at (17/7/2015) lalu.
Kendati belum diketahui siapa yang melepaskan tembakan, Badrodin menegaskan institusinya siap bertanggungjawab. Badrodin sementara ini menyebut penembakan dilakukan oleh aparat keamanan tanpa menyebutkan apakah itu Polri atau TNI.
“Penanggungjawabnya polisi,” tegas Badrodin seperti dikutip Eramuslim.
Badrodin menambahkan, penembakan dalam situasi seperti itu tidak memerlukan perintah. Tembakan bisa dilepaskan sewaktu-waktu jika kondisi di lapangan sudah mendesak.
Hal ini membantah pernyataan Presiden GIDI yang menyebutkan jika jemaat GIDI mendatangi jamaah sholat Id dengan damai dan baik-baik untuk berkoordinasi. Badrodin mengatakan bahwa mereka melakukan penyerangan dengan melempari, karena itulah aparat keamanan melepaskan tembakan peringatan.
“Mereka mendesak dan melempari, maka dilakukan penembakan,” kata Badrodin. “Kalau penembakan itu sesuai prosedur ya tidak masalah.”
Kesaksian sejumlah saksi mata juga membenarkan bahwa gerombolan teroris GIDI datang menyerang.
“Penembakan yang dilakukan aparat kepolisian itu wujud dari upaya negara untuk menjamin konstitusi harus tegak, karena tidak boleh melanggar konstitusi. Jadi kalau tertembak, ya itu risiko karena melanggar konstitusi dan HAM,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden GIDI Dorman Wandikmbo menyatakan bahwa jemaat GIDI mengamuk sehingga terjadi kerusuhan karena aparat keamanan bertindak biadab dengan melakukan penembakan tanpa memberikan kesempatan berdiskusi.
“Jadi amukan dan kemarahan masyarakat bukan disebabkan oleh aktivitas ibadah umat muslim, tapi lebih karena tindakan dan perlakukan biadab aparat TNI/Polri, yang tidak membukan ruang demokrasi atau untuk mendiskusikan hal-hal yang baik bagi keberlangsungan ibadah kedua belah pihak,” kata Dorman seperti dikutip Tarbiyah.net.
Info : Bersamadakwah