Sudah Pasti, Tahun Ini Tidak Ada Tes CPNS
PKS SIAK, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi akhirnya resmi memutuskan tidak ada tes CPNS baru tahun ini. Penyebabnya, masih banyak instansi yang belum menyelesaikan analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (anjab) PNS terkini.
Di tingkat pusat baru ada 18 instansi (dari total 76 instansi pusat) yang sudah 100 persen menyelesaikan laporan ABK dan anjab tersebut. Seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP).
Sedangkan instansi yang biasanya membuka lowongan banyak CPNS baru seperti Kemendikbud, Kementerian Agama, dan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat belum menuntaskan laporan ABK dan anjab.
Sementara di tingkat instansi daerah, masih ada 72 unit pemprov, pemkab, dan pemkot (dari total 572 pemda) yang sudah menyelesaikan ABK dan anjab 100 persen. Di antaranya Pemkab Gresik, Banyuwangi, dan Sidoarjo. Selain itu ada Pemprov Jogjakarta, Pemkot Bandung, dan Pemkot Cirebon. Pemkot besar seperti Pemprov Jawa Timur, Pemprov Jawa Barat, Pemprov DKI Jakarta, serta Pemkot Surabaya dan Pemkot Semarang belum menyelesaikan laporan ABK dan anjab.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, penundaan tes CPNS 2015 berlaku secara keseluruhan. "Baik instansi yang sudah menyelesaikan anjab dan ABK, maupun yang belum. Jadi, tidak ada tes CPNS tahun ini," kata dia kemarin.
Menurut dia, laporan anjab dan ABK itu sangat penting. Sebab bisa digunakan untuk memastikan kuota CPNS baru yang diusulkan masing-masing instansi benar-benar valid. Sebab tanpa dua dokumen penting itu, bisa jadi usulan pegawai baru yang diajukan instansi digelembungkan atau di-markup.
Sepanjang sisa 2015 ini atau selama masa penundaan, Kementerian PAN-RB meminta masing-masing instansi untuk menuntaskan penghitungan atau pelaporan anjab dan ABK. Herman mengatakan instansi tidak ada kesulitan menyusun dua dokumen itu, karena selama tahun ini tidak ada penambahan pegawai baru.
Herman menegaskan penundaan rekrutmen CPNS baru tahun ini dikecualikan untuk sekolah kedinasan. Sekolah kedinasan yang sudah mendapatkan izin Menteri PAN-RB diperbolehkan tetap melanjutkan penerimaan mahasiswa baru. Meski begitu calon mahasiswa itu harus lulus tes kompetensi dasar (TKD)layaknya seleksi CPNS baru.
Sumber JPNN