PKS SIAK, ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan berbagai upaya untuk menjaga kerukunan umat beragama di Provinsi Aceh. Salah satunya mengajukan dua Rancangan Qanun (Raqan) yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu Raqan Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah; serta Raqan tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
Ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin mengatakan pembahasan kedua Raqan merupakan bukti keseriusan DPRA membentengi masyarakat dari pendangkalan aqidah dan pengaruh aliran sesat. Diakui Ghufran, dengan kondisi saat ini dibutuhkan qanun untuk memagari aqidah umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh.
”Raqan ini untuk membentengi Aceh dari masuknya aliran sesat dan membentengi dari masuknya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merusak kerukunan umat beragama di Aceh,” ujar Ketua Komisi yang membidangi Agama, Budaya, dan Pariwisata itu, Ahad (26/7).
Ghufran juga mengajak Pemerintah Aceh, DPRA, tokoh masyarakat, dan ormas untuk bersatu menjaga umat Islam dari pengrusakan aqidah, aliran sesat, dan sebagainya. Ia menyebutkan tidak mudah untuk membendung masuknya aliran sesat karena Aceh sudah semakin terbuka. Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat untuk memfilter setiap budaya luar yang masuk ke Aceh.
”Kita tidak perlu alergi dengan budaya asing, tapi kita harus kuat dengan budaya dan keislaman kita, karena yang hebat itu adalah kita mampu menjaga keislaman di tengah keberagaman ini. Makanya, kita harus filter budaya dan aliran-aliran yang masuk ke Aceh dengan menguatkan aqidah,” pungkas Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh itu.
Keterangan Foto: Ketua Komisi VII DPR Aceh yang juga Ketua DPW PKS Aceh, Ghufran Zainal Abidin.
Sumber: PKS Aceh