Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Harus Diperjuangkan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Harus Diperjuangkan


By: admin Rabu, 01 Juli 2015 0

PKS SIAK, LAMPUNG – Anggota Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar berharap Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dapat segera disahkan, mengingat begitu pentingnya penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Hal ini dikatakannya di sela-sela Rapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kantor DPRD Lampung, Senin (29/6).

Menurut Mardani, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat terkategori masyarakat miskin merupakan upaya untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi serta menjamin hak masyarakat miskin terhadap akses keadilan (acces to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum khususnya pasal 19 ayat (1) dan ayat (2)” ujar Anggota FPKS alumni Pasca Hukum Undip Semarang.

Mardani juga menyampaikan jika Raperda, setelah dibahas ditingkat komisi kini sudah disampaikan ke Pimpinan DPRD per 22 Juni yang lalu.

Sementara itu, Johan Sulaiman, Pimpinan DPRD menyatakan kebenarannya jika surat dari Pimpinan Komisi I terkait rekomendasi pengesahan Peraturan Daerah Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin sudah berada di mejanya.

“Iya surat dari pimpinan Komisi I Nomor 005/13.01/2015 tanggal 22 Juni 2015 telah berada di meja saya. Insya Allah beberapa hari kedepan akan kami tindak lanjuti dengan menjadwalkan mekanisme berikutnya” terang Wakil Ketua IV DPRD Lampung.

Johan yang juga Wakil Ketua PKS Lampung menyampaikan bahwa Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin terdiri dari 13 Bab dan 28 Pasal. Johan menambahkan bahwa ketentuan yang boleh mendapatkan bantuan hukum menurut pasal 1 pada draft raperda yang diusulkan adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin.

Sumber: Fraksi PKS Lampung



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..