Suami Calon Wali Kota, Sang Istri Wakilnya
PKS SIAK, BALIKPAPAN - Pencalonan perseorangan segera masuk fase penelitian faktual di lapangan. Dari hasil evaluasi awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapati kasus pencalonan yang cukup unik. Yakni, pasangan suami istri (pasutri) di Kota Balikpapan mencalonkan diri sebagai wali kota dan wakil wali kota. Meski pencalonan itu tidak etis, KPU tetap meloloskan pasangan tersebut.
"Kami tidak bisa melarang karena memang tidak ada aturannya," terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di gedung KPU Jumat (19/6/2015). Pasangan dr Abdul Hakim dan Dra Wahidah itu, menurut dia, secara etika memang tidak patut. Namun, mau tidak mau pasangan tersebut memang harus diloloskan karena memenuhi persyaratan dukungan minimum.
Pihaknya akan mempertimbangkan kasus tersebut untuk menjadi bahan perbaikan aturan pilkada ke depan. Sebab, bagaimanapun, pencalonan kepala daerah seharusnya tidak hanya memperhatikan keabsahan, tapi juga kepatutan.
Saat ini KPU telah menyelesaikan analisis terhadap dukungan ganda calon-calon perseorangan tersebut. Dokumen persyaratan dukungan itu segera didistribusikan kepada seluruh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan untuk diverifikasi secara administratif dan faktual.
KPU juga memberikan kesempatan bagi warga yang merasa namanya dicatut dalam dukungan untuk calon perseorangan. "Mereka bisa mengisi surat pernyataan yang kami sediakan," lanjutnya. Dengan demikian, warga tersebut otomatis akan dicoret dari daftar dukungan.
Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman mengingatkan bahwa calon perseorangan tidak bisa asal mencari dukungan. "Kalau dukungan dari PNS atau TNI-Polri, jelas tidak boleh. Akan kami coret," ujarnya. Bila berkaca pada pilkada-pilkada sebelumnya, potensi dukungan yang dicoret kali ini juga besar.
Sumber JPNN