Selama Ramadan Jam Kerja PNS Dikurangi
PKS SIAK, PEKANBARU - Sepanjang bulan suci Ramadan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Riau dikurangi.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDPPD) Provinsi Riau Asrizal, selain dikurangi jam kerja, agenda rutin seperti senam dan apel juga ditiadakan.
"Jam kerja diberlakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB setiap harinya," katanya.
Setiap hari Senin seluruh PNS diwajibkan mengenakan pakaian linmas. Sementara di hari Selasa dan Rabu, PNS diwajibkan mengenakan segam dinas harian dengan atribut lengkap.
Sementara pada hari Jumat jadwal kerjanya mulai pukul 08.00 hingga15.30 WIB. "Kalau hari kamis diwajibkan mengenakan pakaian batik Riau lengan panjang," ujarnya.
Sumber Bertuahpos