Raih Opini TMP, Dewan Desak Pemprov Banten Jalankan Rekomendasi BPK
PKS SIAK, SERANG (8/6) – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten Miftahuddin mengaku prihatin terkait Opini Tidak Menyatakan Pendapat/TMP (disclaimer) yang diperoleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2014.
“Pengelolaan APBD Pemprov Banten dinilai buruk. Buktinya, Pemprov Banten kembali mendapat opini TMP atau disclaimer pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2014,” ujar Miftahuddin di Serang, Banten, Senin (8/6).
Anggota Komisi IV itu mendorong inspektorat untuk memberikan perhatian dan pengawasan khusus atas kinerja SKPD pada awal pelaksanaan APBD. Ia berharap jajaran Pemprov Banten dapat memperbaiki kinerjanya dan meraih hasil yang lebih baik untuk LKPD 2015.
“Pemprov Banten harus serius menjalankan rekomendasi temuan BPK-RI. Selain itu, Pemprov juga harus melaksanakan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan yang ada. Dalam pemeriksaan kali ini, Provinsi Banten menargetkan hasil yang lebih baik dari BPK RI,” katanya.
Selain itu, lanjut Miftah, SKPD terkait harus mampu memperbaiki rekomendasi LHP BPK sesuai aturan yang berlaku. Ia mengimbau kepada Plt. Gubernur Banten supaya mampu menekan SKPD terkait untuk bisa menuntaskan semua temuan tersebut, paling lambat penyelesaian sesuai aturan selama 60 hari.
“Kalau kita lihat, ada beberapa temuan yang sama dengan tahun 2013. Ini penanganannya tidak bisa dilakukan satu SKPD saja, tapi harus sinergi semuanya. Untuk itu, perlu ada rapat kordinasi antara Pemprov dan DPRD Banten,” tegas Miftah.
Diketahui, berdasarkan pemeriksaan BPK atas LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2014, BPK memberikan opini TMP atau disclaimer. Masalah yang muncul yakni terkait tata usaha persediaan senilai Rp94,789 miliar pada lima SKPD kurang memadai. Aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini sebesar Rp193,222 miliar.
Di sisi lain, terdapat situ yang dikuasai pihak lain dengan diterbitkannya HGB dan SHM atas nama pihak ketiga. Selain itu, pembayaran atas pekerjaan pembangunan Jembatan Kedaung yang tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp13,292 miliar. Opini TMP merupakan kedua kalinya, setelah pada LKPD 2013 meraih hasil yang sama dari BPK.
Sumber pks.or.id