Presiden Instruksikan Mendagri Periksa Kesiapan Daerah Cairkan Dana Desa
PKS SIAK, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memeriksa kesiapan pemerintah daerah dalam pencairan dana desa. Menurut Tjahjo, Presiden meminta kementerian untuk melaksanakan percepatan pembangunan daerah, salah satunya melalui pencairan dana desa.
"Pak Jokowi tadi malam meminta saya untuk menghubungi bupati agar proaktif mengenai dana desa. Kita siapkan aparatur desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban dengan baik," ujar Tjahjo saat ditemui di Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Tjahjo mengatakan, pencairan dana desa sebenarnya berkaitan langsung dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Meski demikian, Kemendagri berwenang menyiapkan perangkat daerah dalam pengelolaan dana desa.
Selain dana desa, menurut Tjahjo, Presiden juga meminta agar Kemendagri mengecek langsung pendistribusian Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar melalui pemda. Pada intinya, Presiden menginginkan agar percepatan dapat dilakukan dengan baik.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar pemda di seluruh Indonesia tidak memperlambat proses transfer dana desa dari Kemenkeu kepada setiap desa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tersebut. Ia meminta kepada pemda yang sudah menerima transfer dana desa untuk segera menginformasikan dan mencairkan dana kepada desa-desa di wilayahnya masing-masing.
Marwan mengatakan, pemda dapat segera mempersiapkan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa dan rencana kerja pemerintah (RKP) desa. Peruntukan dana desa harus jelas dan disesuaikan dengan rencana PPJM kabupaten atau kota.
Sumber Kompas