Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Polda Riau Ungkap Penyelewengan 7 Ton Pupuk Bersubsidi

Polda Riau Ungkap Penyelewengan 7 Ton Pupuk Bersubsidi


By: admin Selasa, 09 Juni 2015 0

PKS SIAK, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Sedikitnya 7 ton pupuk bersubsidi pemerintah jenis Phonska dan ZA berhasil diamankan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo, Selasa (9/6/2015) mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal saat Tim Subdit 1 Reskrimsus Polda Riau pada Kamis (4/6/2015) mendapat informasi adanya peredaran pupuk bersubsidi yang diduga berasal dari wilayah Sumatera Barat.

Atas informasi tersebut, tim kemudian berangkat menuju Kabupaten Rohul untuk melakukan pengecekan. Sekira pukul 19.00 WIB, diperoleh informasi bahwa 1 kendaraan jenis Colt Diesel telah berangkat menuju Kabupaten Rohul yang diduga men gangkut pupuk bersubsidi.

Sekira pukul 23.00 WIB, tim menemukan kendaraan Colt Diesel Warna kuning bernomor polisi BA 8201 EU sedang melakukan aktivitas bongkar muat pupk di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rohul. setelah itu, kendaraan tersebut bergerak  menuju ke arah Pasir Pengaraian dan berhenti di sebuah rumah makan di Pasar Ujung Batu.

"Ditempat tesebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap supir berinisial NF, dan AS selaku kernet sekaligus penghubung setelah mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang syah," kata Kombes Yohanes.

Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari pengemudi disebutkan bahwa muatan kendaraan tersebut adalah pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Za dengan berat total 3 ton dan sebagian Telah dibongkar di Desa Aliantan sebanyak 4 ton jenis Phonska.

"Dari keterangan mereka, pupuk yang tersisa tersebut akan diantar kepada pemesan atas nama Legimin yang beralamat di Desa Rantau Kasai, Kecamatan Dalu-dalu, Kabupaten Rohul," sambungnya.

Saat ini pihaknya telah mengamankan supir dan kernet tersebut dengan barang bukti berupa 7 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska dan ZA dengan rincian 130 sak pupuk Phonska bersubsidi dan 10 sak pupuk ZA bersubsidi serta 1 unit mobil jenis Colt Diesel merk Mitshubisi BA 8201 EU.

"Kita akan terapkan pasal 30 ayat 1 dan atau pasal 2 dan pasal 3, Permendag RI No.15 / M-Dag/ Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian junto Pasal 6 ayat 1 huruf b UU RI No.7/ 1955 tentang penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi," tutupnya.

Sumber Riaupos



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..