Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Pemerintah Pusat sudah Cairkan Rp7,1 Triliun

Pemerintah Pusat sudah Cairkan Rp7,1 Triliun


By: admin Kamis, 11 Juni 2015 0

PKS SIAK, JAKARTA - Pencairan dana desa terus dikebut. Data terbaru hingga 8 Juni lalu, sudah ada Rp7,1 triliun Dana Desa tahap I yang mengalir ke daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dana desa tersebut disalurkan kepada 374 kabupaten/kota. "Masih ada Rp 1,2 triliun yang belum dicairkan,’ ujarnya kepada JPNN Rabu (10/6/2015).
   
Hingga saat ini memang masih ada 60 kabupaten/kota yang belum menerima dana desa. Boediarso menyebut, tidak ada maksud Kementerian Keuangan untuk menahan dana tersebut. Belum cairnya dana desa, semata-mata disebabkan karena masih ada yang belum menyerahkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembagian dan penetapan Dana Desa sebagai syarat pencairan. "Maka, kami himbau agar para kepala daerah segera menyampaikan Perkada ke Kemenkeu," katanya.
   
Boediarso merinci, ada 51 kabupaten/kota yang belum menyampaikan Perkada, adapun 9 kabupaten/kota lainnya sudah menyampaikan Perkada, namun belum lengkap, sehingga belum memenuhi syarat pencairan dana desa.
   
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, daerah yang belum menyampaikan Perkada tersebar di berbagai provinsi. Di Jawa Timur ada Kabupaten Jombang, Kabupaten Trenggalek, Kota Batu, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Sampang. Adapun dari Jawa Tengah ada Kabupaten Pemalang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Pati.
   
Boediarso mengakui, pembinaan Pemda terkait dana desa memang berada di Kementerian Dalam Negeri, namun demikian Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara ingin agar pencairan dana desa bisa dipercepat agar bisa langsung dirasakan oleh masyarakat desa. "Fungsi kami membantu Kemendagri dalam pembinaan," ucapnya.
   
Karena itu, Boediarso juga meminta agar para kepala desa segera menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan menyampaikannya ke bupati/walikota. "Tujuannya, agar dana desa yang sudah ada di kas kabupaten/kota, bisa disalurkan ke rekening desa," ujarnya.

Masih adanya beberapa daerah yang belum menerima dana desa juga menjadi perhatian Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit. Menurut dia, hal itu mutlak kesalahan bupati/walikota yang malas merampungkan Perkada. ’Padahal, Dana Desa ini harus segera cair untuk menggerakkan perekonomian desa,’ katanya.
   
Hal senada juga diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar. Dia meminta agar desa-desa mengecek langsung kepada pemda masing-masing terkait penyaluran. Menurutnya, pemerintah desa harus memastikan besaran dana yang diterima kepada Pemda untuk dan tahu apakah dana sudah ada di Pemda.
   
"Dana desa kan langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer kepada daerah-daerah. Dan itu hanya boleh satu minggu saja mengendap," ujarnya.
   
Dia pun mendorong agar dana tersebut bisa dimanfaatkan dalam mendorong kegiatan ekonomi. Misalnya, pengembangan sentra produksi hingga pengolahan untuk sektor agribisnis bagi desa lumbung padi. "Kami juga mendorong pembangunan pusat bisnis di perdesaan," ungkapnya.
   
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Kementerian Desa PDTT Suprayoga Hadi menambahkan, ada beberapa faktor yang menghambat pemeirntah daerah untuk mengumpulkan syarat. Salah satunya, pemerintah demisioner yang menunggu pilkada Desember nanti.
   
"Kan harus ada peraturan bupati terkait dana desa. Sedangkan, Bupati yang sudah demisioner sudah tidak bisa lagi mengeluarkan peraturan tersebut," terangnya.

Sumber Riaupos



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..