KTP SIAK Masih Tetap Berlaku
PKS SIAK, KOTA - Bagi warga Kota Pekanbaru yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) tidak perlu resah. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memberlakukan KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan instruksi bahwa KTP SIAK tidak berlaku lagi memasuki 2015. Sebagai gantinya, semua warga harus sudah memiliki KTP elektronik.
”Memang pemerintah sebelumnya mewajibkan semua warga pakai KTP elektronik di 2015. Namun itu tidak bisa diberlakukan lagi. Artinya KTP SIAK masih bisa dipakai warga sampai KTP elektronik selesai dicetak,” ujar Kepala Dinas Disdukcapil (Disdukcapil), Baharuddin SSos MSI kepada Riau Pos, Senin (1/6).
Pemerintah pusat bahkan pernah menegaskan jika KTP Siak tidak berlaku lagi di tahun 2014. Karena berbagai instansi pemerintah seperti pengurusan SIM dan urusan di perbankan wajib pakai KTP elektronik. Namun kebijakan tersebut saat ini tidak diberlakukan mengingat kendala cetak KTP.
Warga Kota Pekanbaru yang belum memiliki KTP elektronik masih cukup banyak. Sedangkan cetak KTP telah dialihkan di pemerintah daerah masing-masing. Hal itu yang menjadi kendala utama kebijakan mewajibkan KTP elektronik tidak bisa diberlakukan sampai tahun 2015.
”Jadi cetak KTP elektronik sudah di kantor Disdukcapil. Namun kendalanya kekurangan blangko, kami sudah mengusulkan penambahan blanko, penambahan peralatan cetak KTP dan usulan kalau bisa cetak blanko sendiri. Tetapi usulan itu belum ada jawaban dari pemerintah pusat. Karena kan memang tidak bisa pakai APBD tetapi APBN,” katanya.
Ratusan ribu warga Kota Pekanbaru masih belum memiliki KTP elektronik. Cetak KTP juga terbatas karena keterbatasan blankonya. Berdasarkan data Disdukcapil Pekanbaru sampai tahun 2015 total sisa perekaman mencapai sebanyak 174.149 warga.
”Sementara yang sudah rekam mencapai 523.938. Jadi cetak KTP elektronik diprioritaskan mereka yang sudah rekam setahun lalu, sementara yang baru rekam ya bersabar pakai KTP SIAK saja dulu,” tutupnya.
Sumber Riaupos