KPK periksa pegawai Bank Mandiri terkait kasus korupsi Siti Fadilah
PKS SIAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan I tahun anggaran 2007 yang menjerat bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (SFS). Kali ini, penyidik memanggil pegawai Bank Mandiri, Eli Nimrod Tampubolon, selaku Asisten Vice President Compliance PT Bank Mandiri untuk dimintai keterangan terkait skandal korupsi Siti.
"Iya dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (5/6).
Dalam kasus ini, KPK gencar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bahkan di antara saksi yang diperiksa, ada juga dari pihak entertainment. Mereka adalah, Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Meidiana Hutomo.
Seperti diketahui, bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh KPK. Sebelumnya kasus ini sempat ditangani oleh pihak Polri, Siti pun menyandang status tersangka.
Siti diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005. Atas perbuatannya, diduga total kerugian negara mencapai Rp 15.548.280.000.
Atas perbuatannya, Siti disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Sumber Merdeka