Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Kasus Gardu Listrik, Dahlan Iskan Seret Mantan Menteri ESDM

Kasus Gardu Listrik, Dahlan Iskan Seret Mantan Menteri ESDM


By: admin Jumat, 12 Juni 2015 0

PKS SIAK, Jakarta-Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan membeberkan kronologi kasus pembangunan 21 gardu induk yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini Dahlan, yang juga mantan Dirut PLN, menjelaskan soal pejabat pembuat komitmen (P2K) yang menandatangani proyek gardu listrik PLN. P2K, kata Dahlan, didampingi bendahara, tim pemeriksa barang, tim penerima barang, dan tim pengadaan.

"Seluruh pejabat di situ pegawai PLN, tapi yang mengangkat mereka menjadi P2K adalah Menteri ESDM. Mengapa? Karena pengguna anggaran (PA) adalah Menteri ESDM. Dalam hal ini, Dirut PLN, waktu itu saya jabat, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)," kata Dahlan dalam tulisannya di laman www.gardudahlan.com yang dikutip Okezone, Rabu (10/6/2015).

Dijelaskannya, pengangkatan P2K oleh Menteri ESDM berdasar pada Keppres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sekadar informasi, kasus proyek senilai Rp1,063 triliun itu terjadi pada 2011 hingga 2013. Artinya, Menteri ESDM saat itu adalah Darwin Zahedy Saleh lalu digantikan oleh Jero Wacik pada 19 Oktober 2015.

Namun dalam kicauannya itu, Dahlan tidak menyebut siapa Menteri ESDM yang dimaksud. Yang pasti, proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.

"Wewenang P2K itu luar biasa besar. Merekalah yang berwenang melakukan lelang atau tender. Merekalah yang menentukan pemenang tender. Merekalah yang membuat dan menandatangani kontrak. Merekalah yang melaksanakan pekerjaan. Dan, mereka pulalah yang melakukan pembayaran," terangnya.

Untuk melakukan semua itu, sambungnya, P2K tidak perlu meminta persetujuan Dirut PLN selaku kuasa pengguna anggaran. "Ketentuannya memang begitu," kata Dahlan.

"Jadi kalau saya tidak mencampuri lelang, siapa pesertanya, siapa pemenangnya dan bagaimana pengadaan barangnya, memang karena mereka tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN. Demikian juga saat mereka membayar. Tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN. Ketentuannya memang begitu. Dan, mereka melaksanakan ketentuan itu," tandasnya.

Sumber Siaksatu



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..