Inilah Hakim Perempuan Pertama di Indonesia dengan 7 Vonis Mati
PKS SIAK, SIAK - Sidang vonis tiga kasus pidana, Kamis (28/5/2015), menjadi tugas terakhir hakim Sorta Ria Neva, SH, M.Hum di Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Satu dari tiga kasus sidang pada hari itu adalah kasus ganja 8 ton, dimana dua dari lima terdakwa ia vonis dengan hukuman mati.
Putusan itu sekaligus meneguhkan angkernya palu hakim Sorta. Secara keseluruhan sudah tujuh orang yang ia vonis mati selama bertugas di PN Siak.
Usai menutup sidang terakhirnya, Sorta mengambil mikrofon untuk meminta aparat kepolisian dan awak media masuk sebentar ke ruangan sidang.
"Hari ini sidang terakhir saya di pengadilan negeri Siak ini. Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak dan ibu polisi yang sudah memberikan pengawalan kasus-kasus yang saya sidangkan. Begitupun kepada adik-adik wartawan, yang sudah berkenan meliput setiap sidang saya," ujarnya dengan suara serak.
Di akhir ucapannya dalam ruangan itu, hakim Sorta sempat menitikkan air mata. Ia begitu haru, sampai berteriak: Hidup Siak!
Perempuan kelahiran Solok, Sumatera Barat, 27 Februari 1968, itu sempat menguraikan kesan-kesannya selama bertugas di Siak. Di antaranya menjawab pertanyaan Tribun mengenai vonis mati yang ia jatuhkan kepada tujuh terdakwa.