Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Fahri Hamzah: Jadi Tersangka karena Kreatif

Fahri Hamzah: Jadi Tersangka karena Kreatif


By: admin Sabtu, 06 Juni 2015 0

PKS SIAK, PEKANBARU- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, dalam kasus penetapan status tersangka, Dahlan Iskan menjadi korban Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut dia, konstruksi UU Tipikor saat itu dibuat dengan emosi atau kemarahan akan maraknya praktik korupsi. Dengan kondisi saat ini, semua orang berpotensi menjadi tersangka.

"Saya menduga, Pak Dahlan jadi tersangka karena orangnya kreatif dan UU Tipikor itu tidak ramah dengan orang kayak dia," ungkapnya.

Menurut Fahri, UU Tipikor yang diatur di Indonesia bisa jadi adalah yang paling ketat di dunia. Sebagai contoh, di Amerika saja, delik pidana terhadap praktik korupsi adalah perampokan fasilitas publik demi kepentingan pribadi. Aturan dalam UU Tipikor Indonesia dibuat lebih lengkap dan terperinci.

"Kalau di kita, setiap orang melanggar hukum kan merugikan orang lain, memperkaya diri, merugikan negara, merugikan perekonomian negara. Jadi, itu disebut korupsi," jelasnya.

Dia memandang, kasus yang dialami Dahlan murni disebabkan terobosannya saat menjabat Dirut PLN. Terobosan Dahlan yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme telah menjeratnya sebagai tersangka. "Saya anggap, dugaan memperkaya orang lain itu karena banyak pengadaan waktu itu untuk melakukan percepatan," ujarnya.

Karena itulah, proses tersebut seharusnya menjadi pelajaran. Menurut Fahri, batas korupsi dalam UU Tipikor sebaiknya dilihat kembali. Sebab, UU Tipikor saat ini sangat mudah untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. "UU Tipikor ini paling mudah bagi penegak hukum untuk menjerat orang. Saya tidak membela siapa-siapa, tapi mengingatkan," katanya.

Proyek pembangunan gardu induk untuk mengatasi krisis listrik di Indonesia malah mengakibatkan Dahlan Iskan menjadi tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN itu sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek-proyek tersebut.

"Setelah mengevaluasi hasil keterangan dan pemeriksaan hari ini, kami memutuskan menetapkan saudara Dahlan Iskan sebagai tersangka," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M.Adi Toegarisman. Pernyataan itu disampaikan dua jam setelah Dahlan menjalani pemeriksaan kali kedua Jumat (5/6/2015). Dahlan juga sempat menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya.

Sumber Goriau



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..