DPRD Pekanbaru Minta Tutup Hiburan Malam Selama Ramadhan
PKS SIAK, PEKANBARU - Bulan suci Ramadhan sudah semakin dekat. Untuk menghormati warga yang menjalankannya, kalangan DPRD Pekanbaru meminta pihak terkait membatasi jam operasional tempat hiburan di Kota Bertuah ini.
Setidaknya ada puluhan tempat hiburan, termasuk karaoke keluarga, diwajibkan tutup selama Ramadhan. Tim gabungan dan kepolisian diminta mengawasi ketat jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono mengharapkan, semua pihak terkait harus menjalankan aturan yang sudah ada. Apalagi di bulan suci Ramadhan nanti.
Tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa yakni, klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam.
"Mulai sekarang kita ingatkan, agar dinas terkait memberitahu pihak pengelola hiburan malam, bisa disosialisasikan. Waktu masih ada dua pekan lagi," pinta Sigit saat berbincang dengan Tribun, Selasa (2/6/2015).
Khusus untuk tempat hiburan tertentu, diwajibkan tutup. Seperti satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur’an.
Kemudian tutup satu hari sebelum Idul Fitri hingga beberapa hari Lebaran dan setelah hari lebaran. "Untuk hari-hari yang disebutkan itu harus tutup semua, itu juga memberikan kesempatan kepada pegawai yang Muslim menjalankan ibadahnya," tambahnya.
Sementara ada juga tempat hiburan yang diizinkan tetap buka selama Ramadhan, seperti usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja (rumah kost), hunian wisata, dan wisma.
Lalu usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri.
Sumber Tribunpekanbaru