Dishut Siak Kecolongan, 86 KK Masuk Kawasan Cagar Biosfer
PKS SIAK, SIAK - Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Siak telah kecolongan sejak tahun 2009 lalu. Pasalnya, lahan cagar biosfer yang ada di Kecamatan Siak, telah menjadi perkampungan.
Tidak adanya pengawasan dari Dishut di kawasan itu selama bertahun-tahun, wilayah cagar biosfer itu menjadi perkampungan. Tercatat, saat ini sudah ada 86 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kampung 40, RT 04 RW 02 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak.
Masuknya 86 KK itu kedalam kawasan cagar biosfer terungkap saat hearing yang digelar dikantor DPRD Siak bersama Komisi I Kepala Dishut Siak, Teten Efendi, Asisten I, Fauzi Azni, serta , Kepala Dinas Pendidikan, Kadri Yafis, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Budi Yuwono.
Haering ini digelar kerena mencuatnya dimedia massa karena ada sekolah marginal di kawasan kampung tersebut dan banyak anak yang putus sekolah.
Ketua Komisi 1 DPRD Siak, Sujarwo dalam hering menginginkan telepas dari kawasan cagar biosfer, ia meminta Pemerintah kabupaten (Pemkab) Siak memberikan solusi agar anak-anak yang mengalami putus sekolah dikampung itu tetap disekolahkan.
Dia juga mengapresiasi kepada Disdik Siak yang sudah sempat kelokasi itu dan telah membuatkan sekolah jauh dengan SDN 10 Kecamatan Bunga Raya.
"Masyarakat juga harus dikedepankan, mengenai sekolah, apresiasi disdik bisa selamatkan anak bangsa. Saya salut dengan ibu yang bawa anaknya sekolah pakai honda dijalan yang rusak," terangnya.
Selain itu kepada Dishut Siak, Sujarwo meminta agar memberikan jalan keluar. Apalagi, masyarakat kampung 40 itu merupakan warga Indonesia yang telah sah memiliki KK dan KTP Kabupaten Siak.
Sementara itu, Syamsurijal Anggota Komisi 1 menambahkan, masalah ini harus ada solusi yang tepat. Jangan sampai masyarakat yang sudah terlanjur menetap dan bermukim disana.
"Jangan mereka didefortasi dengan kasar, selagi orang Indonesia harus dijamin, kebijakan Dinas Kehutan harus cari formula yang santun," pintanya kepada Kadishut.
Syamsurijal juga sangat menyayangkan, kinerja Dishut Siak yang selama ini terjadi pembiaran. Dia mempertanyakan, mengapa setelah kasus ini mencuat baru Dishut sibuk menyatakan warga yang datang tersebut pendatang ilegal.
"Kinerjanya kemana selama ini, setelah masyarakat bertumbuh kembang disana baru muncul masalah, ini kan ada pembiaran dari dinas kehutanan, padahal itukan kewenangannya," tandasnya.
Menaggapi hal itu, Teten Efendi mengakui tinggal di cagar biosfer itu merupakan perbuatan salah dan melanggar undang-undang kehutanan walapun hanya untuk bermukim.
Mengenai adanya pembiaran tersebut, Teten mengakui pihaknya juga bersalah karena melakukan pembiaran. "Kalau memang saya kena undang-undang pembiaran, ya gak apa-apa. Berarti saya terlibat dalam masalah ini, dan orang-orang terkait juga akan terlibat," pungkasnya.
Sumber Bertuahpos