Dahlan: Saya Ambil Tanggung Jawab Ini bagian 1
PKS SIAK, JAKARTA - Proyek pembangunan gardu induk untuk mengatasi krisis listrik di Indonesia malah mengakibatkan Dahlan Iskan menjadi tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN itu sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek-proyek tersebut.
"Setelah mengevaluasi hasil keterangan dan pemeriksaan hari ini, kami memutuskan menetapkan Saudara Dahlan Iskan sebagai tersangka," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman.
Pernyataan itu disampaikan dua jam setelah Dahlan menjalani pemeriksaan kali kedua, Jumat (5/6). Dahlan juga sempat menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya.
Terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, berikut penjelasan Dahlan Iskan:
"Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab. Setelah ini, saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya.
Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA saya memang harus bertanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah. Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu.
Saya juga banyak ditanya soal usulan-usulan saya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan kepada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan, beberapa kali saya mengemukakan bahwa saya siap masuk penjara karena itu.
Kini, ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya. Hanya, saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melarang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup.
Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN."
Adi mengungkapkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Namun, dia tidak mau menyebutkan dua alat bukti tersebut.
Dia hanya menjelaskan, ada dua rumusan pokok yang digunakan untuk menjerat Dahlan terkait dengan posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat menjabat Dirut PLN. Rumusan pertama adalah penganggaran proyek yang dilakukan secara multiyear.
Sumber Riaupos