Bupati Diminta Atur Distribusi Gas
PKS SIAK, PEKANBARU - Persoalan kekurangan pasokan gas elpiji ukuran tiga kilogram di sejumlah daerah di Provinsi Riau, disinyalir banyak pengguna yang tidak berhak memakainya. Untuk itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau meminta kepada seluruh kepala daerah mengaturnya.
Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Provinsi Riau M Firdaus kepada Riau Pos, Senin (8/6). Kondisi saat ini, untuk keperluan gas bersubsidi di Provinsi Riau itu bukan kekurangan, melainkan dari kuota yang diberikan itu banyak orang yang tidak berhak menggunakan.
‘’Untuk itu, kami minta kepala daerahnya (bupati/wali kota) untuk dapat mengaturnya. Maksudnya yang menerima gas elpiji 3 kilogram ini betul-betul yang berhak, baik untuk masyarakat maupun UMKM’’ kata Firdaus. Untuk imbauan ini dikatakan Firdaus, pihaknya sudah mengkonsep suratnya. ‘’Secepatnya surat ini akan disebar, tujuannya agar tidak ada lagi orang yang tidak berhak menggunakan gas subsidi ini,’’ sebutnya lagi.
Kepada pangkalan juga diminta untuk selektif dalam menjualanya. Kepada orang kaya jangan diberikan. ‘’Artinya pangkalan jangan hanya memikirkan barangnya laku cepat, tapi tidak tepat sasaran. Jual lah gas itu kepada orang yang lebih memerlukan, bukan untuk orang kaya, atau bukan untuk UMKM yang penghasilannya lebih dari Rp1juta,’’ ungkap Firdaus.
Untuk penambahan kuota Riau, dalam menghadapi Ramadan dan Idul Fitri, Firdaus menyebutkan, provinsi sudah mengusulkannya ke Dirjen Migas supaya dapat dipenuhi.
‘’Kami sudah usulkan penambahan itu sebesar 30 persen dari kuota 2015 ini. Artinya tidak hanya untuk persiapan Ramadan atau Idul Fitri saja, tapi untuk setahun ini,’’ jelasnya.
Penambahan kuota ini, disebutkan Firdaus, karena peningkatan jumlah penduduk di Riau ini terus bertambah.
‘’Sebenarnya kuota kita tidak ada masalah, mungkin karena banyak peralihan dari pengguna gas 12 kilogram ke gas elpiji 3 kilogram. Inilah yang harus diawasi oleh Disperindag kabupaten/kota,’’ ujarnya lagi.
Untuk itu, dari surat imbauan yang akan disebar ke-12 kabupaten/kota, benar-benar diatur pemerintahnya. ‘’Jadi semua harus di data dengan jelas agar penggunanya juga jelas,’’ tutupnya.
Sumber Riaupos