Besaran Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Diputuskan Besok
PKS SIAK, JAKARTA - Keputusan mengenai besaran iuran dana pensiun masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Hari ini, Kamis (4/6/2015) Jokowi memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Mesassya.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi salah satunya membahas iuran dana pensiun. Namun, pertemuan ini tidak menghasilkan keputusan, sebab keputusan final akan diambil Jokowi dalam mekanisme rapat kabinet terbatas (ratas).
Menurut Elvyn, rapat terbatas tersebut akan digelar besok. Hingga saat ini, opsi iuran dana pensiun masih antara usulan yang telah berkembang yaitu antara 8 persen atau 3 persen. "Tidak ada tambahan usulan dari presiden. Semua usulan akan dituntaskan besok," ujar Elvyn di Istana Negara, Jakarta.
Seperti diketahui, aturan mengenai dana pensiun ini akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP). Saat ini Rancangan PP terebut sedang disinkronkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara itu Hanif menambahkan dalam kesempatan tersebut Jokowi menekankan kalau tarif iuran dana pensiun harus memperhitungkan kondisi ekonomi. Selain itu harus juga mempertimbangkan asas manfaat. "Intinya, nanti presiden yang akan putuskan,' katanya.
Sumber Kompas