BERAPAKAH BATAS BARANG CURIAN SEHINGGA DIKENAI HUKUM POTONG TANGAN?
PKS SIAK, Ada hikmah yang sangat besar dalam setiap syariat Allah Ta’ala. Hikmah-hikmah tersebut hanya bisa didapatkan oleh orang-orang beriman. Sebab, merekalah orang menundukkan egonya demi menuruti perintah Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Salah satu di antaranya terkait hukum potong tangan bagi pencuri. Apa yang mendasari perintah ini? Bagaimana pendapat empat imam madzhab terkait batasannya? Apakah semua jenis pencurian dikenai hukum potong tangan, atau setelah barang curian mencapai batas-batas tertentu?
DASAR HUKUM
Allah Ta’ala berfirman, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Maka barang siapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allahlah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (Qs. al-Maidah [5]: 38-40)
Imam Ibnu Katsir mengatakan dalam Tafsirnya, “Jumhur ulama masih mempertimbangkan nishab (batas ukuran dalam pencurian. Mereka berbeda pendapat terkait batas ukuran tersebut.”
Maknanya, untuk menghukumi seorang pencuri layak dipotong tangannya atau tidak, para ulama berbeda pendapat tentang seberapa berharganya (nilai) barang yang dicuri.
PENDAPAT IMAM MADZHAB
Imam Malik bin Anas
Beliau berpendapat, seorang pencuri dikenai hukum potong tangan jika barang yang dicuri senilai 3 dirham atau lebih. Dasarnya sebuah riwayat dari ‘Utsman bin ‘Affan yang menghukum seorang pencuri buah utrujah (sejenis lemon) yang nilainya sekitar 3 dirham.
Pendapat tersebut juga diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abu Bakar, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan ‘Amrah binti ‘Abdurrahman.
Imam asy-Syafi’i
Berbeda dengan Imam Malik bin Anas, Imam asy-Syafi’i memiliki argumen, seorang pencuri dikenai hukum potong tangan jika barang curiannya senilai seperempat dinar atau lebih. Beliau menggunakan dalil dari sebuah hadits yang diriwayatkan dari az-Zuhri, dari ‘Amrah, dari ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq, Rasulullah bersabda, “Tangan orang yang mencuri dipotong jika mencuri barang senilai seperempat dinar atau lebih.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahihnya. Pendapat ini juga diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib dan dijadikan dalil oleh ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, al-Laits bin Sa’ad, dan al-Auza’i.
Imam Ahmad bin Hanbal
Beliau mengatakan, “Barang siapa yang mencuri barang senilai 3 dirham atau seperempat dinar atau senilai dengannya, tangannya harus dipotong.”
Dalil yang beliau kemukakan adalah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dari ‘Aisyah binti Abu Bakar, Nabi bersabda, “Potonglah tangan orang yang mencuri barang senilai seperempat dinar. Dan janganlah kalian memotong tangannya bila yang dicuri kurang dari seperempat dinar!”
Imam Abu Hanifah
Imam yang juga pengusaha sukses ini berpendapat, “Batas minimum barang curian (sehingga dikenai hukum potong tangan) adalah 10 dirham.” Beliau mendasarkan pendapat ini pada kejadian di zaman Nabi. Seorang mencuri perisai, kemudian dipotong tangannya.
“Harga perisai,” sabda Nabi dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, “pada masa Rasulullah adalah 10 dirham.”
Semua pendapat yang kami rangkum dalam tulisan ini diambil dari tafsir al-Qur’an al-‘Azhim anggitan Imam Ibnu Katsir.
Sumber Kisahikmah