Awas, Transaksi dengan Dolar akan Dipenjara
PKS SIAK, Jakarta-Pemerintah kembali menunjukkan ketegasannya. Setiap transaksi yang berlangsung di seluruh wilayah hukum Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. Jika masih bandel juga, maka pelaku bisa dipidana masuk penjara.
Penegasan itu disampaikan otoritas moneter Bank Indonesia melalui surat edaran (SE) yang berisikan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI. Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto mengungkapkan bahwa SEBI No 17/11/DKSP tertanggal 1 Juni 2015 tersebut mewajibkan seluruh transaksi di tanah air menggunakan rupiah, baik tunai maupun nontunai.
Bukan hanya menyatakan wajib, surat edaran itu juga memberitahukan adanya sanksi yang akan dikenakan jika tetap menggunakan mata uang asing terutama dolar AS. Di dalam undang-undang tentang Mata Uang disebutkan bahwa terhadap pelanggaran rupiah setara tunai, sanksi pidana maksimal pidana satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Sementara itu, untuk pelanggaran terhadap transaksi nontunai, akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Selain itu, pelanggar wajib membayar 1 persen dari nilai transaksi tersebut hingga denda maksimum Rp1 miliar. Tak sampai di situ, aktivitas pembayaran si pelanggar juga bisa dibekukan oleh BI.
”Perjanjian tertulis (transaksi nontunai) sejak 1 Juli 2015 wajib tunduk menggunakan rupiah. (Perjanjian transaksi sebelum 1 Juli) maka setelah 1 Juli, dilakukan perpanjangan, (lalu) akan tetap berlaku penggunaan kewajiban rupiah,” urainya.
Staf ahli gubernur BI Lambok Siahaan menambahkan bahwa dalam SE tersebut, juga diatur transaksi di dalam negeri yang wajib menggunakan mata uang rupiah, termasuk untuk para ekspatriat atau orang asing yang bekerja di Indonesia.
”Adapun gaji para pekerja asing ini, termasuk transaksinya, wajib dibayar dengan menggunakan rupiah. Ekspatriat semua harus pakai rupiah. Ketentuannya demikian,” tambahnya.
Lambok mengungkapkan, ekspatriat itu memiliki kontrak di Indonesia. Maka, gaji dan transaksinya wajib menggunakan rupiah. Transaksi dengan menggunakan valas bisa dilakukan ekspatriat yang kontrak kerjanya berlangsung di luar negeri. ”Kalau sifatnya cross border, ya memang boleh transaksi pakai dolar. Ekspatriat yang kontrak kerjanya dilakukan di luar itu masih boleh. Tapi, kalau bule datang ke sini, kerja di sini, ya harus pakai rupiah,” tegasnya.
Dia menegaskan, BI akan terus memantau setiap transaksi di perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Menurut dia, hal itu bisa terpantau melalui sistem yang diterapkan masing-masing perusahaan.
Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menambahkan, selain ekspatriat, kewajiban transaksi menggunakan rupiah berlaku bagi perusahaan properti dan operator pelabuhan. ”Demikian juga apartemen dan operator pelabuhan. Selama transaksi di wilayah Indonesia, itu harus pakai rupiah. Misal, Pelindo transaksi jasa bongkar muat harus pakai rupiah. Selama transaksi di wilayah Indonesia, itu wajib menggunakan rupiah," tegasnya.
Sumber Siaksatu