Lima Daerah di Sumbar Terancam tak Pilkada
PADANG - KPU sudah memulai tahapan pilkada serentak di Indonesia. Namun, di Sumbar masih ada lima daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai syarat pencairan dana penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Lima daerah itu, masuk daftar 13 kabupaten dan kota di Sumbar yang akan melaksanakan pemilihan bupati dan wali kota. Yakni Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Pessel, Limapuluh Kota dan Tanahdatar.
"Kalau tidak juga ditandatangani hingga 3 Juni nanti, daerah tersebut bisa tidak ikut pilkada serentak tahun ini," ujar Koordinator Divisi Logistik dan Anggaran KPU Sumbar Fikon Dt Sati kepada Padang Ekspres (Riau Pos Group), Rabu (27/5/2015).
Menurut dia, penandatanganan NPHD sangat dibutuhkan sebagai dasar pencairan anggaran pelaksanaan pilkada yang dikelola KPU daerah dan angggaran pengawasan yang dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
"Mendagri sudah mengeluarkan ancaman bagi kepala daerah yang tidak menandatangani NPHD akan diberi sanksi," kata Fikon. Dijelaskan Fikon, untuk Agam, pemkabnya sudah sepakat untuk menyegerakan penandatanganan NPHD dengan KPU, tapi hingga kemarin belum juga dilakukan.
Lambatnya penandatangan NPHD konsekwensinya terhadap tahapan pilkada, bahkan dapat mengancam pengunduran pilkada di daerah masing-masing. Jika daerah tersebut tidak jadi ikut pilkada, maka dampaknya juga ke pemilihan gubernur Sumbar. Pemprov harus menambah anggaran agar pilgub di lima daerah itu tetap bisa digelar.
"Kalau daerah itu jadi ikut pilkada, anggarannya ditanggung pemerintah setempat, maka pemprov tidak perlu mengeluarkan anggaran menggaji penyelenggara pilgub di sana. Tapi jika tidak, maka anggaran penyelenggara pilgub harus ditanggung pemprov," jelas mantan ketua KPU Agam ini.
Oleh karena itu, KPU Sumbar sudah menyurati pemprov beberapa waktu lalu untuk mendesak bupati dan wali kota menandatangani NPHD. Namun nyatanya hingga kini masih belum ditandatangani.
Komisioner KPU Sumbar lainnya, Mufti Syarfie menyebutkan bahwa anggota KPU di lima daerah itu juga punya tanggung jawab mendesak kepala daerah masing-masing untuk segera menandatangani NPHD. "Kalau naskah itu tidak juga ditandatangani, maka komisioner KPU kabupaten dan kota itu harus dipertimbangkan lagi untuk bisa terus menjadi komisioner. Tidak bisa menyelesaikan tugas, berarti kelayakan seorang komisioner patut dikaji lagi," tegas Mufti Syafie.
Riaupos