Bawa Ganja 8 Ton, Sopir dan Pemilik Dituntut Hukuman Mati
SIAK SRI INDRAPURA - M Jamil (32) warga Jakarta Utara, dan AR Ibrahim (48) warga Bandung tertunduk lesu usai mendengar tuntutan mati terhadap dirinya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Siak, Rabu (6/5/2015).
M Jamil merupakan sopir truk fuso yang membawa daun ganja seberat 8 ton. Sedangkan AR Ibrahim (48) warga Bandung, merupakan pemilik yang juga seorang resedivis dalam kasus yang sama. Sementara itu tiga pekerja Syafrijal alias Degam (26), Muhalil(26) asal Banda Aceh, dan Budiman(45) asal Jakarta Selatan dituntut hukuman seumur hidup.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa M Jamil dan AR Ibrahim terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika, dan dituntut hukuman mati. Sedangkan Syafrijal alias Degam, Muhalil dan Budiman melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Tahun 2009, dituntut seumur hidup penjara.
JPU Endah Purwaningsih dan Binsar Uli secara bergantian membacakan dakwaan terhadap kelima tersangka. Sidang dipimpin majelis hakim Sorta Ria Neva didampingi dua hakim anggota Alfonso Nahak dan Rudi Wibowo.
Sidang berlangsung aman dan dikawal ketat puluhan personil Polres Siak. Usai membacakan tuntutan, terdakwa akan melakukan pledoi (pembelaan) yang disampaikan pada sidang lanjutan, Rabu (13/5/2015) mendatang.
"Kita tuntut sesuai dengan peranan mereka, dan telah sesuai dengan pasal yang dikenakan," ujar Endang, usai persidangan.
Goriau.com