Amprial: Pengusaha Dilarang Bayar Upah Dibawah UMK
PEKANBARU - Pengusaha dilarang membayar upah dibawah minimum kota (UMK). Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam pasal 90 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Amprial saat ditemui Riaupos.co di kantornya, Rabu (5/5/2015)
Amprial menuturkan, pihaknya banyak menemukan permasalahan UMK di lapangan, meski sejauh ini laporan secara resmi.
"Jadi, sebaiknya perusahaan membayar upah karyawan sesuai UMK, karena pada dalam pasal 185 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 itu memberi sanksi pidana penjara dan denda jika aturan ini tidak dipatuhi,"
Amprial juga menerangkan tindak pidana dalam Undang-undang tersebut, termasuk dalam tindak kejahatan.
Ditanya bagaimana penanganan Disnaker jika ada pengaduan yang masih belum menerima upah sesuai UMK, Disnaker akan segera menindaklanjutinya. "Lebih dulu kami akan ke lapangan, mengecek segala sesuatunya, seperti struk gaji, absensi, dan data-data yang berkenaan tentang ketenagakerjaan sebagai bahan kajian," pungkasnya.
Riaupos.co