Mulai Hari Ini Minimarket Dilarang Menjual Minuman Beralkohol
Mulai hari ini, minimarket di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol. Jika ada minimarket yang ditemukan masih menjual minuman beralkohol, maka akan dikenakan sanksi tegas.
Sebelumnya, minuman beralkohol yang berkadar di bawah lima persen mudah dijumpai di sejumlah minimarket. Hal itu dikarenakan belum adanya regulasi tegas yang melarangnya.
Untungnya, keresahan masyarakat mendapat respon positif pemerintah. Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut sebenarnya telah diterbitkan pada Januari lalu, namun pemerintah memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada seluruh minimarket untuk bersih-bersih sehingga larangan efektif berlaku per 16 April 2015.
Adapun sanksi tegas yang disebutkan dalam Permendag tersebut, jika ada minimarket yang masih menjual minuman beralkohol setelah berlakunya larangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa penyitaan hingga pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo, menjelaskan bahwa sanksi tegas tersebut akan dijatuhkan jika pihak minimarket tidak menghiraukan tiga kali peringatan yang diberikan oleh pihak berwenang.
Sementara itu, DPP Asosiasi Perusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan pihaknya siap menjalankan Permendag tersebut. Mereka juga telah berkoordinasi dengan para distributor. Namun ia tidak bisa memastikan minimarket di luar Aprindo apakah juga mentaati larangan menjual minuman beralkohol atau tidak. [Ibnu K/bersamadakwah]