pkssiak.org - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mendesak Pengadilan Pidana
Internasional atau International Criminal Court (ICC) menolak permintaan
Palestina untuk bergabung dengan ICC karena mereka (Palestina) bukan
negara.
Pernyataan itu menyusul pembicaraan yang diketuai Netanyahu di Kementerian Pertahanan untuk membahas respon terhadap langkah yang bisa membuka jalan bagi Palestina untuk menuntut para pejabat Israel atas tuduhan kejahatan perang.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas diketahui telah menandatangani permintaan yang lama diperdebatkan dan menarik kecaman keras dari Israel dan sekutu AS.
Status Palestina sendiri di PBB telah ditingkatkan dari entitas pengamat menjadi negara pengamat pada 2012 silam sehingga membuka kemungkinan bagi mereka untuk bergabung dengan ICC dan sejumlah organisasi internasional lainnya. [POL]