pkssiak.org, JAKARTA (26/11)
- Sidang paripurna DPR untuk menetapkan revisi UU MPR, DPR, DPD dan
DPRD (MD3) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014
ditunda pengambilan persetujuannya. Paripurna memutuskan pembahasan
dikembalikan ke Badan Legislasi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna mengetok
palu penundaan pengambilan persetujuan mengingat adanya catatan terhadap
pembahasan lanjut revisi UU MD3.
"Ada dua opsi yang pertama kita voting dan kedua ditunda. Kalau ditunda
kita setuju?" tanya Fahri Hamzah yang dijawab setuju oleh anggota dewan.
Fahri meminta catatan fraksi yang dikemukakan pada paripurna
diselesaikan di Baleg. "Usul saya ini tadi ada banyak catatan, catatan
itu harusnya diselesaikan di tingkat baleg karena kita tidak mau ada UU
selesai seminggu dua minggu ke depan, tapi patah di MK. Kita ingin
selesaikan baik-bail prosedural dan tidak ada yang menggugat dan
dipatahkan," sambungnya.
Sejumlah fraksi memang menyuarakan agar DPD dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3.
Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf memaparkan putusan MK yang
mengharuskan dilibatkannya DPD. "Mempertimbangkan amar putusan MK, kami
menyarankan untuk ada penundaan untuk menyertakan DPD walau cuma
beberapa hari," ujarnya. [http://news.detik.com]