Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Pemadaman Listrik, Komisi IV DPRD Lampung Upayakan RDP dengan PLN

Pemadaman Listrik, Komisi IV DPRD Lampung Upayakan RDP dengan PLN


By: admin Senin, 03 November 2014 0


pkssiak.org, Bandar Lampung - Pemadaman listrik di sebagian wilayah Provinsi Lampung sejak 30 Oktober hingga diperkirakan 4 November mendapat respon dari Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Prio Budi Utomo.

Menurut Prio, pemadaman listrik cukup mengganggu aktivitas seluruh lapisan masyarakat. “Dari ibu-ibu rumah tangga, pelajar dan mahasiswa, pedagang, karyawan, hingga pengusaha begitu terganggu dengan pemadaman ini,” kata Anggota Fraksi PKS ini saat dihubungi melalui telepon seluler, Ahad (2/11).

Prio mengatakan setidaknya sepanjang tahun 2014 wilayah Lampung telah mengalami pemadaman listrik lebih dari dua kali. Prio berpandangan dengan pemadaman yang lebih dari dua kali tersebut, secara kasat mata terdapat persoalan serius yang harus dipecahkan oleh PLN. “Apalagi titik persoalan seringkali berulang di PLTU Tarahan,” lanjut anggota dewan dari daerah pemilihan Lampung Timur ini.

Oleh karena itu, Prio menjelaskan mengenai pentingnya antisipasi jangka panjang agar persoalan PLTU Tarahan tidak berlarut-larut, hingga dikhawatirkan berdampak sistemik dan merugikan banyak pihak.

Lebih lanjut, Prio menegaskan mengenai keharusan PLN konsisten menerapkan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sesuai Pasal 29 dijabarkan bahwa  konsumen pengguna listrik berhak: a) Mendapatkan pelayanan yang baik; b) Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;  c) Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, d) Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan e) Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Terakhir apabila mendesak, Prio berjanji akan segera mengupayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PLN. “Jadwalnya nanti kami koordinasikan dengan sekretariat,” pungkas Prio. 

[pkslampung]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..