Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis menyarankan agar DPR menggunakan Hak Interpelasi atas kebijakan Presiden yang berdampak pada kesengsaraan rakyat.
"Sy usul agar DPRRI menggunakan hak interpelasinya kpd Jkw tentang kenaikan BBM dg dasar UUD 45 ayat 33," ujar politisi PKS ini via akun twitternya @IskanQL, Selasa (18/11/2014).
Legislator dari Dapil Sumatera Utara ini juga mempertanyakan kenaikan harga BBM karena disaat bersamaan harga ICP (minyak dunia) sedang turun.
"UU APBN-P 2014 dasar pemerintah menyusaikan harga bbm krn faktor kurs dan harga ICP pada hal harga ICP turun," ujarnya.
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar mulai Selasa (18/11/2014) pukul 00.00 WIB.
Harga premium naik Rp 2.000 menjadi Rp 8.500 per liter dari sebelumnya Rp 6.500 per liter. Sementara harga solar naik Rp 2.000 dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter.
Kenaikan harga BBM ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (17/11/2014). "Saya selaku Presiden RI menetapkan harga BBM baru yang akan berlaku pukul 00.00 pada Selasa 18 November 2014," ujar Jokowi.