Inilah Pasal Pembatalan Perdamaian KIH-KMP
By: admin
Kamis, 13 November 2014
0
pkssiak.org - Kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi
Merah Putih (KMP) terpaksa batal. Sebab, KMP mengusulkan penghapusan hak
DPR dalam UU MD3.
Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham mengatakan, pasal yang diminta direvisi terdiri dari pasal 74 (tentang tugas DPR) ayat 3, 4 dan 5 serta pasal 98 (tentang tugas komisi) ayat 6, 7, dan 8.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3:
Pasal 74
Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
Pasal 98
Ayat 6; Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Ayat 8: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat 6.
(inilah/fs)
Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham mengatakan, pasal yang diminta direvisi terdiri dari pasal 74 (tentang tugas DPR) ayat 3, 4 dan 5 serta pasal 98 (tentang tugas komisi) ayat 6, 7, dan 8.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3:
Pasal 74
Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
Pasal 98
Ayat 6; Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Ayat 8: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat 6.
(inilah/fs)
DPD PKS Siak - Download Android App