Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Anggota DPD RI dari Jakarta Dukung Ahok Dilengserkan

Anggota DPD RI dari Jakarta Dukung Ahok Dilengserkan


By: admin Kamis, 13 November 2014 0


pkssiak.org, JAKARTA -Anggota DPD RI (Senator) dari DKI Jakarta Dailami Firdaus menyatakan tidak mendukung pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilantik menjadi gubernur. Alasannya, kepemimpinan Ahok tidak bisa diterima masyarakat Jakarta, terutama ulama, ormas Islam, dan masyarakat Betawi sebagai bagian penting dari masyarakat Jakarta.

"Saya bersama anggota DPD RI dari DKI Jakarta dengan tegas menyatakan menolak Ahok dilantik jadi gubernur. Sebagai pejabat publik, Ahok sangat arogan dan tidak beretika dalam berbicara. Perilaku Ahok sangat meresahkan masyarakat dan cenderung mengundang konflik," ujar Dailami kepada TeropongSenayan, pagi ini (12/11/2014).

MUI DKI dan kalangan ulama menyampaikan keprihatinannya terhadap  gelombang demonstrasi penolakan terhadap Ahok. Di sisi lain sikap Ahok yang kontroversial seperti ingin membubarkan FPI juga dianggap menambah keruh suasana. Sebagai anggota DPD dari DKI Jakarta, Dailami menyatakan mendukung sikap MUI DKI dan para ulama. Dailami juga berjanji siap menjembatani kepentingan ulama,  masyarakat, DPRD DKI dan pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri).

Selasa kemarin (11/11/2014) di komplek parlemen Senayan, tiga anggota DPD dari DKI Jakarta (Dailami Firdaus, AM. Fatwa, dan Abdul Azis Khafia) serta anggota DPD dari Jawa Tengah Ahmad Muqowam mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan MUI Provinsi DKI Jakarta dan tokoh sejumlah ulama. RDP membahas suasan politik ibukota yang memanas jelang pelantikan Ahok sebagai gubernur.

Dailami mengakui bahwa sesuai Perppu No. 1 Tahun 2014 Pasal 203 ayat 1 Ahok berhak menempati posisi kursi gubernur yang ditinggalkan Jokowi. Akan tetapi realitas politik di Jakarta banyak yang menolak pelantikan Ahok.

Dia berpendapat, secara legal formal  Ahok bisa dilengserkan karena telah melanggar pasal 27 huruf H UU No 32 Tahun 2004 yang mewajibkan kepala daerah menjaga etika dan norma dalam menyelenggarakan pemerintahan, terutama dalam bertutur kata. "Saya kira sudah cukup kuat alasan untuk melengserkan Ahok dari kepemimpinannya di Jakarta," tegas Dailami dalam akhir pernyataan sikapnya. (b)

*sumber: teropongsenayan.com


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..