Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » 10 Tahun Oposisi, Sekarang PDIP Usul Penghapusan Hak Menyatakan Pendapat DPR

10 Tahun Oposisi, Sekarang PDIP Usul Penghapusan Hak Menyatakan Pendapat DPR


By: admin Kamis, 13 November 2014 0


pkssiak.org - Diberitakan KOMPAS.com, partai pendukung Jokowi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. KIH tidak hanya ingin mengubah komposisi alat kelengkapan Dewan, tetapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP).

"Ini rahasia negara, tapi intinya yang berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," kata politisi PDI Perjuangan, Pramono Anung, di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (12/11/2014).

Menurut Pramono, ada beberapa pasal yang dianggap membahayakan sistem presidensial. Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan KIH dan Koalisi Merah Putih akan kembali duduk bersama membicarakan soal substansi revisi dari UU MD3 itu. "Insya Allah, saya meyakini ada titik temu untuk penyelesaiannya," kata dia.

Pada bagian kelima UU MD3 tentang Hak DPR, terdapat tiga hak yang dimiliki DPR, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Pasal 79 ayat 4 menyebutkan bahwa hak menyatakan pendapat adalah untuk menyatakan pendapat terkait dengan kebijakan pemerintah atau tentang kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional, dan tindak lanjut pelaksana hak interpelasi, dan hak angket.

Selain itu, hak menyatakan pendapat juga bisa terkait dengan dugaan bahwa presiden dan wakil presiden melanggar hukum, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Hak menyatakan pendapat ini kerap dikaitkan dengan upaya memakzulkan. Pasal 215 menyebutkan, apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR tentang pelanggaran presiden atau wapres terbukti, DPR bisa menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wapres ke MPR.

(sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/11/12/13334691/Revisi.UU.MD3.KIH.Usul.Penghapusan.Hak.Menyatakan.Pendapat)

Usulam KIH yang disampaikan politisi PDIP ini sungguh sangat lucu. Apa pemerintahan akan dibiarkan tanpa kontrol? Bukankah PDIP selama 10 tahun menjadi pihak pengontrol pemerintahan zaman presiden SBY? Kenapa sekarang mereka malah takut DPR akan mengontrol pemerintahan Jokowi? APA tidak sekalian negara ini kembali ke sistem kerajaan?

Kenapa mereka jadi panik seperti ini? Kalau pemerintahan dan kabinet Jokowi berkinerja baik, kenapa mereka takut dengan DPR?
[pkspiyungan.org]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..