Tiap Anggota Dewan Dapat Ajukan Raperda
By: admin
Kamis, 23 Oktober 2014
0
pkssiak.org - Bandar Lampung (23/10) - Dalam pembahasan Panitia Khusus Tata
Tertib (Pansus Tatib) DPRD Lampung klausul hak anggota DPRD Lampung
dalam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bakal berubah.
Setelah pasal 20 pada Peraturan DPRD Lampung No. 1 Tahun 2010 tentang
tatib utamanya terkait hak mengajukan Raperda berubah dari semula
berbunyi “Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang Anggota DPRD dan lebih
dari 1 (satu) Fraksi dapat mengajukan usul prakarsa Rancangan Peraturan
Daerah”, menjadi masing-masing Anggota DPRD dapat mengajukan Raperda
tanpa harus ada jumlah minimal anggota yang mengajukan. Demikian yang
dikemukakan oleh Anggota Pansus Tata Tertib DPRD, Mufti Salim, Bandar
Lampung, Rabu (22/10).
Mufti yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS mengungkapkan bahwa dengan
keterbukaan setiap anggota DPRD dapat mengajukan Raperda, akan menuntut
setiap anggota DPRD menguasai setiap persoalan di Lampung terlebih
persoalan-persoalan di Daerah Pemilihannya.
“Kami kira dengan masing-masing Anggota DPRD dapat mengajukan Raperda
akan terlihat produktivitas pribadi sebagai anggota dewan dalam
kerja-kerja kedewanannya” kata Mufti.
Mufti juga menambahkan meski dibuka seluas-luasnya bagi anggota DPRD
dapat mengajukan Raperda, tentu harus di topang dengan penguasaan
terhadap persoalan-persoalan di lapangan terutama yang menyangkut hajat
hidup masyarakat. “Pun demikian, akan memaksa anggota DPRD meng-upgrade
dirinya dengan konsepsi-konsepsi dan pengetahuan pembuatan peraturan
Perundang-undangan” tambah Mufti.
Setelah dibuka keran anggota DPRD dapat mengajukan Raperda tanpa ada
jumlah minimal anggota pengusul, maka klausul Tatib berikutnya adalah
pentingnya verifikasi layak atau tidaknya materi Raperda yang diajukan
oleh masing-masing anggota DPRD . “Ini adalah domain Badan Legislasi
Daerah” ungkap Anggota Fraksi PKS dari Dapil Lamteng ini.
[pks.or.id]
DPD PKS Siak - Download Android App