Tak Legowo kalah, KIH Bentuk DPR Tandingan, Pramono Anung Ketuanya
By: admin
Rabu, 29 Oktober 2014
0
pkssiak.org - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak pernah bisa legowo. Kalah dalam
pemilihan Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi mereka pun membentuk Pimpinan
DPR tandingan.
Usai pemilihan Pimpinan Komisi DPR yang digelar hari ini dan dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih (KMP), KIH berang dan langsung membuat DPR Tandingan!
"Adapun demi menjaga berjalannya fungsi Pimpinan DPR RI, maka kami menunjuk beberapa nama untuk menjadi Pimpinan Sementara DPR," kata anggota DPR PDIP Arief Wibowo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2014), dilansir detikcom.
Mereka yang menggelar konferensi pers adalah Arief dari PDIP, Victor Laiskodat dari NasDem, Syaifullah dari PPP, dan sejumlah perwakilan lainnya dari Koalisi Indonesia Hebat.
Berikut adalah susunan Pimpinan DPR Sementara dari KIH.
Ketua: Pramono Anung
Wakil Ketua: Abdul Kadir Karding
Wakil Ketua: Syaifullah Tamliha
Wakil Ketua: Patrice Rio Capella
Wakil Ketua: Dossy Iskandar
Atas dasar apa mereka membuat DPR tandingan? Apa UU dan Tatib yang dipakai? Apa ini bukan melanggar konstitusi? Siapa yang tidak bisa legowo?
[pkspiyungan.org]
Usai pemilihan Pimpinan Komisi DPR yang digelar hari ini dan dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih (KMP), KIH berang dan langsung membuat DPR Tandingan!
"Adapun demi menjaga berjalannya fungsi Pimpinan DPR RI, maka kami menunjuk beberapa nama untuk menjadi Pimpinan Sementara DPR," kata anggota DPR PDIP Arief Wibowo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2014), dilansir detikcom.
Mereka yang menggelar konferensi pers adalah Arief dari PDIP, Victor Laiskodat dari NasDem, Syaifullah dari PPP, dan sejumlah perwakilan lainnya dari Koalisi Indonesia Hebat.
Berikut adalah susunan Pimpinan DPR Sementara dari KIH.
Ketua: Pramono Anung
Wakil Ketua: Abdul Kadir Karding
Wakil Ketua: Syaifullah Tamliha
Wakil Ketua: Patrice Rio Capella
Wakil Ketua: Dossy Iskandar
Atas dasar apa mereka membuat DPR tandingan? Apa UU dan Tatib yang dipakai? Apa ini bukan melanggar konstitusi? Siapa yang tidak bisa legowo?
[pkspiyungan.org]
DPD PKS Siak - Download Android App