Sesuai Perppu Pilkada, Ahok tidak Otomatis Jadi Gubernur DKI
By: admin
Selasa, 28 Oktober 2014
0
pkssiak.org - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1
Tahun 2014 pasal 174, setelah Joko Widodo terpilih menjadi presiden RI
seharusnya Basuki Purnama (Ahok) tidak otomatis naik menjadi Gubernur
DKI. Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menerima
delegasi para ulama yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta
(GMJ) Tolak Ahok di gedung DPR RI, Selasa (28/10/2014).
Fadli menjelaskan, didalam Perppu No 1 Tahun 2014 pasal 174 ayat 1 berbunyi; Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, Presiden menetapkan pejabat Gubernur atas usul Menteri sampai berakhirnya masa jabatan Gubernur.
Lalu, pada ayat 2 berbunyi; Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan di atas 18 bulan, maka dilakukan pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
"Jadi dalam ayat 2 ini jelas sebenarnya, bahwa tidak otomatis Wakil Gubernur itu menjadi Gubernur, karena masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan," kata Fadli.
Menurutnya, memang ada ayat berikutnya pada pasal 203 ayat 1 yang berbunyi; Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur Bupati dan Walikota yang diangkat berdasarkan UU no 32/20014 tentang pemerintah daerah Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota sampai berakhir masa jabatannya.
"Namun dalam kasus Jakarta, yang digunakan adalah pasal 174. Artinya bahwa untuk urusan DKI, setelah berhentinya Jokowi karena menjadi presiden saat terjadi kekosongan jabatan Gubernur seharusnya pemilihan Gubernur dilakukan oleh DPRD DKI. Jadi jelas sekali aturan ini, tidak perlu ada interpretasi lain," jelas Fadli.
Ia mengatakan, setidaknya bulan November atau Desember ini harus ada pemilihan Gubernur dan wakilnya yang baru. "Ini domain DPRD DKI, tapi nanti kita usulkan berdasarkan aturan mainnya. Rencananya minggu depan kita kumpul bersama DPRD DKI membahas masalah ini," pungkas Fadli.
Tokoh GMJ yang hadir dalam pertemuan tersebut ialah, KH. Fachrurozi Ishaq (Ketua GMJ), KH. Muhammad al Khaththath (Sekjen FUI), Habib Muchsin al Attas (Ketua Umum FPI), KH. Misbahul Anam (Dewan Syuro FPI), Habib Muchsin bin Zeid (Tokoh Habaib Muda), Ustaz Alfian Tanjung (Ketua Taruna Muslim), Ustaz Endang Supardi (Ketua FBB) dan lainnya.
Pada 10 November 2014 mendatang, GMJ akan mengadakan aksi damai sejuta umat menolak Ahok. Selain melakukan aksi demo, GMJ juga menyebarkan angket penolakan Ahok kepada warga Jakarta untuk diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta sebagai bahan untuk menggunakan hak angket, hak interplasi, dan hak impeachment untuk melengserkan Ahok.
red: adhila
[suara-islam.com ]
Fadli menjelaskan, didalam Perppu No 1 Tahun 2014 pasal 174 ayat 1 berbunyi; Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, Presiden menetapkan pejabat Gubernur atas usul Menteri sampai berakhirnya masa jabatan Gubernur.
Lalu, pada ayat 2 berbunyi; Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan di atas 18 bulan, maka dilakukan pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
"Jadi dalam ayat 2 ini jelas sebenarnya, bahwa tidak otomatis Wakil Gubernur itu menjadi Gubernur, karena masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan," kata Fadli.
Menurutnya, memang ada ayat berikutnya pada pasal 203 ayat 1 yang berbunyi; Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur Bupati dan Walikota yang diangkat berdasarkan UU no 32/20014 tentang pemerintah daerah Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota sampai berakhir masa jabatannya.
"Namun dalam kasus Jakarta, yang digunakan adalah pasal 174. Artinya bahwa untuk urusan DKI, setelah berhentinya Jokowi karena menjadi presiden saat terjadi kekosongan jabatan Gubernur seharusnya pemilihan Gubernur dilakukan oleh DPRD DKI. Jadi jelas sekali aturan ini, tidak perlu ada interpretasi lain," jelas Fadli.
Ia mengatakan, setidaknya bulan November atau Desember ini harus ada pemilihan Gubernur dan wakilnya yang baru. "Ini domain DPRD DKI, tapi nanti kita usulkan berdasarkan aturan mainnya. Rencananya minggu depan kita kumpul bersama DPRD DKI membahas masalah ini," pungkas Fadli.
Tokoh GMJ yang hadir dalam pertemuan tersebut ialah, KH. Fachrurozi Ishaq (Ketua GMJ), KH. Muhammad al Khaththath (Sekjen FUI), Habib Muchsin al Attas (Ketua Umum FPI), KH. Misbahul Anam (Dewan Syuro FPI), Habib Muchsin bin Zeid (Tokoh Habaib Muda), Ustaz Alfian Tanjung (Ketua Taruna Muslim), Ustaz Endang Supardi (Ketua FBB) dan lainnya.
Pada 10 November 2014 mendatang, GMJ akan mengadakan aksi damai sejuta umat menolak Ahok. Selain melakukan aksi demo, GMJ juga menyebarkan angket penolakan Ahok kepada warga Jakarta untuk diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta sebagai bahan untuk menggunakan hak angket, hak interplasi, dan hak impeachment untuk melengserkan Ahok.
red: adhila
[suara-islam.com ]
DPD PKS Siak - Download Android App