MUI Luncurkan Televisi
By: admin
Senin, 27 Oktober 2014
0
pkssiak.org - Bertepatan dengan Tahun Baru Islam, 1 Muharam tahun 1436 H atau Sabtu,
25 Oktober 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan TV-MUI di
Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Dilansir Hidayatullah, Ketua Umum MUI, Prof. Dr. H. Din Syamsuddin menyatakan, kehadiran TV-MUI merupakan buah perjuangan panjang dengan penuh kesabaran, karena MUI sudah lama menginginkan punya media tv agar dapat melakukan dakwah dan syiar Islam secara lebih luas.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, MUI menggandeng sejumlah pihak, antara lain dengan pendiri Trans Corp., Chairul Tanjung, Direktur Utama SCTV dan Indosiar, Tanto Hartono, serta dengan PT Telkom yang menyediakan frekuensi untuk TV-MUI.
Ditambahkan, TV-MUI dimaksudkan untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa melalui media dengan memberikan pencerahan kepada masyarakat.
TV MUI bisa disaksikan melalui parabola pada frekuensi 3793 MHz dan melaui internet. Adapun tagline yang diusung adalah berkhidmat bagi bangsa. Program-program yang ditayangkan antara lain tentang kuliah subuh, pengkajian Islam, fatwa-fatwa MUI serta ulasan produk halal.
Dilansir Hidayatullah, Ketua Umum MUI, Prof. Dr. H. Din Syamsuddin menyatakan, kehadiran TV-MUI merupakan buah perjuangan panjang dengan penuh kesabaran, karena MUI sudah lama menginginkan punya media tv agar dapat melakukan dakwah dan syiar Islam secara lebih luas.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, MUI menggandeng sejumlah pihak, antara lain dengan pendiri Trans Corp., Chairul Tanjung, Direktur Utama SCTV dan Indosiar, Tanto Hartono, serta dengan PT Telkom yang menyediakan frekuensi untuk TV-MUI.
Ditambahkan, TV-MUI dimaksudkan untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa melalui media dengan memberikan pencerahan kepada masyarakat.
TV MUI bisa disaksikan melalui parabola pada frekuensi 3793 MHz dan melaui internet. Adapun tagline yang diusung adalah berkhidmat bagi bangsa. Program-program yang ditayangkan antara lain tentang kuliah subuh, pengkajian Islam, fatwa-fatwa MUI serta ulasan produk halal.
DPD PKS Siak - Download Android App