Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » HNW: Menkumham Bikin Kisruh Sidang DPR

HNW: Menkumham Bikin Kisruh Sidang DPR


By: admin Rabu, 29 Oktober 2014 0

pkssiak.org, Jakarta - Sidang Paripurna DPR untuk memilih pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan berakhir dengan kericuhan. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan kericuhan di sidang paripurna itu, tidak terlepas dari keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebab meski baru sehari menjabat sebagai Menkumham, Yasonna Laoly sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan Muktamar Surabaya PPP kubu Romahurmuzzy. Dengan SK yang dikeluarkan Laoly, kubu Romahurmuzzy mengklaim kepengurusan partai yang sah milik kubunya, bukan lagi pimpinan Suryadarma Ali.

“Saya kira Pak Menteri kita luar biasa, baru satu hari bekerja sudah membuat SK yang mengharubirukan DPR ini,” katanya di gedung parlemen, Selasa (28/10), dilansir RoL.

Adanya SK dari Menkumham tersebut membuat perdebatan di ruang sidang paripurna memanas. Sebab, kubu Suryadarma Ali sudah mengajukan nama-nama anggota untuk komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD).

Sedangkan kubu Romahurmuzzy meminta pimpinan DPR mencabut keputusan yang menerima daftar nama anggota fraksi PPP ini. Akhirnya, suasana sidang diwarnai dengan terbaliknya dua meja sidang setelah pimpinan mengunci keputusan penerimaan nama-nama anggota PPP untuk komisi dan AKD.

“Inikan baru kali ini ada kejadian meja sampai terjatuh sedemikian rupa,” ujarnya.

Menurut wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut, hal ini terjadi karena produk SK yang dikeluarkan oleh Menkumham yang baru satu hari bekerja. Harusnya, tindakan Menkumham juga perlu dikritisi. Sebab produknya justru membuat masalah baru di masyarakat.

“Ini satu hal penting untuk dikritisi, karena hukum itu untuk menyelesaikan masalah, bukan menimbulkan masalah,” katanya lagi.

Terkait dengan konflik yang terjadi di PPP, Hidayat mengatakan harusnya itu diselesaikan di internal partai politik oleh mahkamah partai. Dari penyampaian kubu Suryadarma Ali, menurut Mahkamah Partai PPP, muktamar yang sah yang akan diselenggarakan tanggal 30 Oktober nanti.

Maka langkah pimpinan DPR sudah tepat dengan menerima keputusan nama-nama anggota komisi dan AKD dari PPP. (ROL/sbb/dakwatuna)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..