Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Disetujui Pengusaha, Dewan Pengupahan Siak Usulkan UMK 2015 Rp1,9 Juta

Disetujui Pengusaha, Dewan Pengupahan Siak Usulkan UMK 2015 Rp1,9 Juta


By: admin Rabu, 08 Oktober 2014 0

Pkssiak.org, SIAK SRI INDRAPURA - Dewan Pengupahan Kabupaten Siak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar Rp1.935.372 atau meningkat sekitar 9 persen dari UMK 2014 sebesar Rp1.850.000

Anggota Dewan Pengupahan Siak Tri Widodo mengatakan, usulan UMK itu berdasarkan survey yang dilakukan sepanjang tahun 2014, dimana Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk satu orang pekerja di Siak sebesar Rp1.935.372

"Angka yang kita usulkan ini hanya naik sekitar 9 persen dari UMK tahun ini dan usulan itu juga telah disetujui pihak APINDO Siak," kata Tri kepada GoRiau.com, usai menghadiri rapat pembahasan UMK dengan pengusaha dan Disnakertran Siak, Selasa (7/10/14).

Sekretaris DPC FKUI Siak ini berharap usulan itu dapat diakomodir pemerintah daerah, sehingga penetapan UMK itu segera diwujudkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan. Penetapan jumlah UMK merupakan hal krusial yang dibahas setiap tahun oleh Dewan Pengupahan, Pengusaha dan Disosnakertran atau Tripartit.

"Makanya kita ingin usulan ini tak berubah lagi dan diakomodir oleh Pemkab serta Pemprov Riau dan selanjutnya ditetapkan menjadi UMK 2015," jelas Tri.

Anggota Dewan Pengupahan lainnya, Parisman Haru juga berharap usulan UMK itu disetujui Bupati dan Gubri. Sekretaris Federasi Hukatan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ini menilai angka yang diusulkan itu tidak terlalu besar jika dibanding UMK tahun ini.

"Masih batas kewajaran, makanya pengusaha juga tak keberatan. Jadi tak ada masalah kalau angka itu diakomodir pemerintah daerah," ujarnya.

Perwakilan APINDO Siak Agus, Wijakmoko dan Zulfikar juga tak keberatan dengan angka yang diusulkan Dewan Pengupahan terkait UMK tahun 2015 nanti."Kalau angkanya segitu, kita bisa terima, tapi jangan ditambah lagi," ujar Agus.

Sekretaris Disosnakertran Siak, Wan Sri Saadun belum dapat memastikan apakah usulan dari Dewan Pengupahan terkait jumlah UMK itu dapat diakomodir Pemprov Riau. Karena penetapan UMK itu dapat dilakukan setelah ditetapkannya UMP.

"Itu kan baru sebatas usulan mereka mengacu ke KHL Siak. Nanti usulan ini akan kita bahas kembali dengan Tripartit. Bisa saja diakomodir, bisa juga ada pengurangan, nanti kita bahas dulu," ujar Wan.(nal)

Goriau.com



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..