Dari Rp 500 Miliar Dana untuk Bayar Gaji PNS Siak, Pusat Hanya Bantu Rp 185 M
Pkssiak.org, SIAK SRI INDRAPURA - Pemerintah pusat ternyata tidak ''menghargai'' sumbangan Kabupaten Siak dalam bentuk devisa. Buktinya, dari Rp258 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2014, kini pusat hanya membantu Rp 185 miliar. Padahal DAU merupakan dukungan untuk pembayaran gaji pegawai negeri di Siak.
Saat ini, Siak mengalokasikan Rp 500 miliar untuk pembayaran gaji pegawai. Biasanya, untuk pembayarannya dianggarkan lewat APBD dan DAU. Karena DAU Siak menurun, akibatnya APBD Siak harus terkuras untuk menutupi kekurangan gaji.
''DAU itu merupakan anggaran yang diperuntukan untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana setiap tahun dana yang dibutuhkan mencapai Rp500 miliar. Sementara, untuk tahun 2014 ini, pemerintah pusat hanya menggangarkan Rp185 miliar atau jauh berkurang dibanding tahun sebelumnya. Jadi ada kekurangan, dan itu kita tutupi dengan APBD Kabupaten Siak,'' ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, Yan Prana kepada GoRiau.com, Kamis (9/10/2014).
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Siak mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah pusat mengurangi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk tahun 2014 itu. Pengurangan jatah DAU dan DID itu cukup signifikan, sehingga untuk menutupi kekurangan terpaksa dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang mengurangi jatah DAU tahun ini. Sebagaimana diketahui, untuk tahun 2011, kita terima Rp33 miliar, 2012 Rp167 miliar dan 2013 Rp258 miliar. Seharusnya ada peningkatan, tapi tahun ini jatah Siak hanya Rp185 miliar, tentu kita kecewa dengan kebijakan pusat ini," kata Yan.
Tidak hanya DAU, lanjut Yan, untuk tahun ini pemerintah pusat juga mengurangi jatah DID yang diterima Siak sebagai daerah tepat waktu penetapan APBD setiap tahunnya. Sejak tiga tahun terakhir, Pemkab Siak meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga layak mendapatkan dana insentif itu.
"DID ini kita gunakan untuk memperbaiki infrastruktur sarana pendidikan. Tahun lalu kita terima Rp22 miliar, tapi tahun ini yang kita terima hanya Rp3 miliar saja. Kita sudah pertanyakan hal ini, apa dasar pusat mengurangi DAU dan DID ini, tapi pemerintah beralasan itu kewenangan DPR yang menetapkan, jadi kita disuruh tanya ke DPR. Tak mungkin itu pula yang kita tanya ke Dewan," ujar Yan.
Untuk menutup kekurangan itu, kata Yan, Pemkab Siak terpaksa menggunakan APBD yang nantinya berdampak terhadap pengurangan anggaran untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kendati demikian, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur jalan mengalami peningkatan, jika dibanding tahun 2013 lalu.
"Tahun lalu DAK yang kita terima Rp13, 6 miliar, tahun ini meningkat menjadi Rp18,6 miliar," pungkasnya. (nal)
Goriau.com