Ledia Hanifa: RUU Halal Segera Rampung
By: admin
Minggu, 07 September 2014
0
pkssiak.org, Jakarta
– Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH)
yang sedang dibahas Komisi VIII DPR RI hampir rampung. RUU tersebut
diharapkan bisa disahkan sebelum akhir September 2014 dalam sidang
paripurna.
"Tinggal satu item
lagi," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah yang
juga anggota Fraksi PKS DPR-RI kepada Republika, Rabu (3/9). Perumusan
RUU JPH, kata Ledia, tinggal menunggu satu kali pertemuan dengan
pemerintah yang akan digelar pada Senin mendatang.
Ledia menjelaskan, salah
satu poin di dalam RUU JPH adalah kewajiban bagi perusahaan makanan dan
obat dalam skala besar dan sedang untuk memiliki sertifikat halal dari
pemerintah. "Sertifikasi ini besifat wajib bagi perusahaan berskala
besar dan sedang," ujar dia.
Hanya, kewajiban
sertifikasi halal tidak diwajibkan untuk usaha kecil. Menurutnya, usaha
kecil hanya dikenai kewajiban untuk membeli bahan dari perusahaan yang
telah memiliki sertifikat halal. Terutama, yang berbahan dasar daging,
seperti penjual bakso. Menurutnya, belum ada kesepakatan antara
pemerintah dan Komisi VIII terkait poin tersebut.
Ledia menambahkan,
lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi adalah
lembaga negara di bawah Kementerian Agama. Lembaga tersebut memiliki
tanggung jawab secara administratif untuk mengeluarkan sertifikasi
halal, menyosialisasikan aturan, dan melakukan pengawasan. Hanya, hasil
dari pemeriksaan nantinya akan tetap dibahas komisi fatwa Majelis Ulama
Indonesia. "Agar, MUI mengeluarkan fatwa kehalalan produk tersebut,"
ujar dia.
Meski demikian,
pernyataan Ledia berbeda dengan apa yang disampaikan MUI dan pemerintah,
beberapa waktu lalu. Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menginginkan,
hanya ada satu lembaga sertifikasi halal. Dia pun mendukung MUI
menjalankan lembaga itu untuk mengeluarkan sertifikat halal.
Direktur Lembaga
Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia
(LPPOM MUI) Lukmanul Hakim sempat menjelaskan jika ada titik temu antara
MUI dan Kemenag siapa yang akan mengeluarkan sertifikasi halal.
Menurutnya, LPPOM akan tetap memberikan fatwa dan menerbitkan
sertifikasi, sementara Kemenag akan melakukan pengawasan.
(republika/pksbanten)
DPD PKS Siak - Download Android App