Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Ledia Hanifa: RUU Halal Segera Rampung

Ledia Hanifa: RUU Halal Segera Rampung


By: admin Minggu, 07 September 2014 0


pkssiak.org, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) yang sedang dibahas Komisi VIII DPR RI hampir rampung. RUU tersebut diharapkan bisa disahkan sebelum akhir September 2014 dalam sidang paripurna.

"Tinggal satu item lagi," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah yang juga anggota Fraksi PKS DPR-RI kepada Republika, Rabu (3/9). Perumusan RUU JPH, kata Ledia, tinggal menunggu satu kali pertemuan dengan pemerintah yang akan digelar pada Senin mendatang.

Ledia menjelaskan, salah satu poin di dalam RUU JPH adalah kewajiban bagi perusahaan makanan dan obat dalam skala besar dan sedang untuk memiliki sertifikat halal dari pemerintah. "Sertifikasi ini besifat wajib bagi perusahaan berskala besar dan sedang," ujar dia.

Hanya, kewajiban sertifikasi halal tidak diwajibkan untuk usaha kecil. Menurutnya, usaha kecil hanya dikenai kewajiban untuk membeli bahan dari perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal. Terutama, yang berbahan dasar daging, seperti penjual bakso. Menurutnya, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VIII terkait poin tersebut.

Ledia menambahkan, lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi adalah lembaga negara di bawah Kementerian Agama. Lembaga tersebut memiliki tanggung jawab secara administratif untuk mengeluarkan sertifikasi halal, menyosialisasikan aturan, dan melakukan pengawasan. Hanya, hasil dari pemeriksaan nantinya akan tetap dibahas komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia. "Agar, MUI mengeluarkan fatwa kehalalan produk tersebut," ujar dia.

Meski demikian, pernyataan Ledia berbeda dengan apa yang disampaikan MUI dan pemerintah, beberapa waktu lalu. Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menginginkan, hanya ada satu lembaga sertifikasi halal. Dia pun mendukung MUI menjalankan lembaga itu untuk mengeluarkan sertifikat halal. 

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim sempat menjelaskan jika ada titik temu antara MUI dan Kemenag siapa yang akan mengeluarkan sertifikasi halal. Menurutnya, LPPOM akan tetap memberikan fatwa dan menerbitkan sertifikasi, sementara Kemenag akan melakukan pengawasan. (republika/pksbanten)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar