Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Tim A2MP Nilai Jokowi tak Penuhi Syarat Calon Presiden

Tim A2MP Nilai Jokowi tak Penuhi Syarat Calon Presiden


By: admin Rabu, 13 Agustus 2014 0



pkssiak.org - Tim Aliansi Advokat Merah Putih (A2MP) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mempersoalkan surat cuti izin Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk maju dalam Pemilu Presiden 2014. Dengan demikian, mereka menilai Jokowi tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden.

Tim A2MP pun melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu dinilai tidak menindaklanjuti laporan mereka sebagai pengadu dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

"Kami menganggap Bawaslu melakukan pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang," kata anggota Tim A2MP, Tonin Tachta Singarimbun, dalam sidang kedua DKPP di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, seperti dikutip kompas.com, Senin (11/8/2014).

Tonin mengatakan, Jokowi mengajukan surat izin cuti pada 13 Mei 2014, kemudian ditindaklanjuti dengan pendaftaran Jokowi sebagai capres pada 19 Mei 2014. Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara baru diterbitkan pada 14 Mei 2014.

"UU dilanggar oleh KPU. Begitu juga dibiarkan Bawaslu, di mana dibuktikan dalam laporan kami," ujar Tonin.

Selain itu, tim tersebut juga melaporkan KPU karena meloloskan Jokowi sebagai capres sesuai hasil rapat pleno KPU pada 31 Mei 2014. Padahal, kata Tonin, Jokowi belum mendapatkan izin tertulis dari presiden saat mendaftar di KPU.

"Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden," ujarnya.

Tonin mengatakan, timnya sudah mengadukan masalah ini kepada Bawaslu pada 3 Juni 2014 dengan nomor surat 026/LP/pilpres/VI/2014. Dengan demikian, tim tersebut melaporkan persoalan ini jauh sebelum pilpres yang digelar pada 9 Juli 2014. Tim tersebut melaporkan Bawaslu kepada DKPP pada 3 Juli 2014 karena mereka menilai ada kode etik yang dilanggar oleh Bawaslu.[dm]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar