Tim A2MP Nilai Jokowi tak Penuhi Syarat Calon Presiden
By: admin
Rabu, 13 Agustus 2014
0
Tim A2MP pun
melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu dinilai tidak menindaklanjuti
laporan mereka sebagai pengadu dengan alasan tidak memenuhi unsur
pelanggaran pemilu.
"Kami
menganggap Bawaslu melakukan pembiaran terhadap pelanggaran
undang-undang," kata anggota Tim A2MP, Tonin Tachta Singarimbun, dalam
sidang kedua DKPP di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, seperti dikutip
kompas.com, Senin (11/8/2014).
Tonin
mengatakan, Jokowi mengajukan surat izin cuti pada 13 Mei 2014, kemudian
ditindaklanjuti dengan pendaftaran Jokowi sebagai capres pada 19 Mei
2014. Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara
baru diterbitkan pada 14 Mei 2014.
"UU dilanggar oleh KPU. Begitu juga dibiarkan Bawaslu, di mana dibuktikan dalam laporan kami," ujar Tonin.
Selain itu,
tim tersebut juga melaporkan KPU karena meloloskan Jokowi sebagai capres
sesuai hasil rapat pleno KPU pada 31 Mei 2014. Padahal, kata Tonin,
Jokowi belum mendapatkan izin tertulis dari presiden saat mendaftar di
KPU.
"Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden," ujarnya.
Tonin
mengatakan, timnya sudah mengadukan masalah ini kepada Bawaslu pada 3
Juni 2014 dengan nomor surat 026/LP/pilpres/VI/2014. Dengan demikian,
tim tersebut melaporkan persoalan ini jauh sebelum pilpres yang digelar
pada 9 Juli 2014. Tim tersebut melaporkan Bawaslu kepada DKPP pada 3
Juli 2014 karena mereka menilai ada kode etik yang dilanggar oleh
Bawaslu.[dm]
DPD PKS Siak - Download Android App