Pemerintah Pastikan tak Ada Kenaikan Harga BBM, Jokowi Pusing
By: admin
Senin, 25 Agustus 2014
0
pkssiak.org, JAKARTA - Menteri ESDM Jero Wacik memastikan sampai saat ini pemerintah tidak berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Sampai hari ini tidak ada pembahasan (kenaikan harga BBM) itu," katanya di Jakarta, Senin (25/8/2014), seperti diberitakan bisnis.com.
Hal ini tentu akan mengecewakan dan membuat pusing presiden terpilih Jokowi yang beberapa waktu lalu meminta pemerintah SBY mengeluarkan kebijakan menaikkan harga BBM sebelum ia dilantik. Hal itu karena Jokowi menginginkan agar beban subsidi BBM tidak hanya ditanggung oleh pemerintahannya mendatang.
"Yang baik ya kenaikannya dibagi-bagi. Pemerintah sekarang dan nanti yang akan datang. Kalau menaikkan berarti mengurangi beban ke depan," ujarnya usai menghadiri Soegeng Sarjadi Award di Hotel Four Season, (19/8), seperti dikutip dari Republika Online.
"Tunggu pemimpin negara bertemu dulu. Nanti, apa arahan beliau berdua, kita kerjakan," katanya seperti dikutip Antara.
Jero mengatakan, kedua pimpimpin tersebut mempunyai niat baik, sehingga hasil pertemuannya pasti untuk kebaikan rakyat juga.
"Untuk masa transisi ini, harus saling menjaga," tambahnya.
Kalangan seperti pengamat, pengusaha, dan anggota DPR meminta pemerintah segera menaikkan harga BBM subsidi untuk mengurangi beban anggaran.
Subsidi BBM dalam RAPBN 2015 dialokasikan sebesar Rp291 triliun.
Menurut catatan Bisnis, selama beberapa tahun pemerintah sudah mencoba beberapa langkah pengendalian konsumsi BBM subsidi, namun menimbulkan permasalahan dalam implementasinya di lapangan.
Terakhir, untuk memenuhi kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter, konsumsi terpaksa dibatasi, namun menyebabkan antrean kendaraan di SPBU di sejumlah daerah.
PT Pertamina (Persero) mengurangi jatah SPBU untuk premium sekitar lima persen dan solar 10%-15% sejak 18 Agustus 2014.
KUOTA TAK DITAMBAH
Kendati kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di sejumlah daerah, Kemenkeu menyatakan kuota BBM bersubsidi tidak boleh ditambah karena sudah ditetapkan dalam undang-undang APBN-Perubahan 2014.
“Saat ini saya sedang di luar kota. Tetapi, kuota BBM bersubsidi itu tidak boleh dinaikkan karena sudah dipatok di undang-undang,” ujar Menteri Keuangan M. Chatib Basri dalam pesan singkatnya.
Dia mengaku pemerintah telah meminta adanya tambahan kuota BBM bersubsidi sebelumnya. Akan tetapi, usulan tersebut mendapatkan penolakan dari DPR, sehingga kuota BBM bersubsidi hanya dipatok 46 juta kiloliter.
DPD PKS Siak - Download Android App