Pakar Hukum: Sidang MK Mampu Buktikan Kecurangan
By: admin
Rabu, 13 Agustus 2014
0
"Salah satunya yang dapat dilihat adanya penambahan daftar pemilih yang jumlahnya lebih besar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Saiful yang juga Ketua bidang Hukum Asosiasi Dosen Indonesia di Jakarta, Senin.
Saiful mengatakan, penambahan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dapat menciptakan peluang terjadinya kecurangan untuk itu team hukum harus memfokuskan kecurangan-kecurangan yang terjadi.
Saiful melihat ada beberapa rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu di sejumlah daerah yang tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saiful mengatakan, salah satu pelanggaran DPKTb yang kelihatan berada di Jawa Timur seharusnya team hukum dapat mengeksplorasi pelanggaran melalui saksi dan bukti yang ada.
Sebelumnya dalam sidang MK disebutkan salah satu TPS di Jatim terdapat 130 orang menggunakan DPKTb.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail menilai KPU telah mengenaralisir masalah DPKTb ini karena dibandingkan dengan total DPT yang masih dibawah lima persen.
"Kalau di rata-rata cuma ada empat orang per TPS itu seolah-olah sah-sah saja, tapi kalau ada yang sangat besar jumlahnya dalam satu TPS, itu yang kami permasalahkan," jelas Maqdir.
Senada dengan hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Merah Putih pasangan capres nomor urut 1 menilai bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung terstruktur, sistematis dan massif, dengan melibatkan kepala daerah dan pejabat-pejabat di daerah untuk kemenangan pasangan nomor urut 2.
“Jadi meskipun ada fakta-fakta tentang DPKTb, tetapi ada juga fakta yang terungkap bahwa ada keterlibatan kepala daerah memobilisasi kepala desa, ada laporan panwas, dan ada proses di kepolisian. Ini kan menjadi satu kesatuan dalam permohonan yang kami ajukan,” kata Heru Widodo, kuasa hukum merah putih di Jakarta, Senin (11/8).
Dia ambil contoh di Jawa Tengah, ada pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Bupati Purbalingga yang mengumpulkan para kepala desa. Ternyata, ternyata di 300-an desa itu, pasangan calon yang didukung oleh partai PDIP yang notabene adalah partainya wakil bupati yang mengusung PDIP, itu semuanya menang. Dan ada aparat-aparat desa yang menjadi penyelenggara di tingkat PPS.
“Meskipun hanya sekretariat, yang jelas mereka terlibat sebagai penyelenggara di pelaksanaan pilpres 2014. Jadi itu fakta-fakta hukum yang luar biasa terungkap di persidangan dan ini semakin menguatkan dalil-dalil yang disampaikan bahwa benar-benar terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam pelaksanaan pilpres 2014,” kata Heru.
Kuasa Hukum Merah Putih Maqdir Ismail menambahkan seluruh proses dari penyelenggaraan pilpres ini dari awal sampai akhirnya ini bermasalah. “Kalau dalam permohonan kita sebut hanya kelebihan perbedaan DPP antara DPP pemilu legislatif dan presiden, itu kan luar biasa besarnya. Keluarnya dari situ, kesalahan demi kesalahan mereka lakukan sampai terakhir mencoba melindungi kesalahan itu dengan membuka kotak suara. Jadi apa yang kita tunjukan ini dalam rangkaian kesalahan yang dilakukan oleh KPU, jadi kita bukan mencari-cari kesalahan, mereka yang salah kok,” paparnya.
Pelanggaran yang juga menjadi perhatian adalah soal pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan penetapan MK. Perihal kotak suara, menurut tim kuasa hukum merah putih Prabowo Hattta, Zainudin Paru, sangat penting karena piranti utama dalam proses pemilu. Dengan demikian keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan tentang suara pemilih ada di kotak suara.
“Kalau kita menyatakan kotak suara itu tidak penting, maka tidak perlu adanya kotak suara. Kita pakai pundi pos saja. Nyatanya kotak suara itu adalah sesuatu yang penting dalam pemilu, maka oleh karenanya wajar kemudian kita persoalkan. Harus dibicarakan dan harus dibuka dalam persidangan mahkamah,” tegasnya.
Dia memberi contoh pernyataan dari Kota Batu, ketika ditanya tentang upaya untuk melakukan buka kotak suara. Ketika ditanya oleh majelis, apakah membuka kotak suara itu atas dasar rekomendasi dari Bawaslu, atau karena adanya surat edaran dari KPU pusat, dijawab secara tegas yakni kedua-duanya.
Menurut dia, jika merunut dari waktu, KPU dinilai mengabaikan semua rekomendasi dan semua apa yang diperintahkan oleh Bawaslu dalam kapasitasnya sebagai wasit pemilu dan mengabaikan semua apa yang dipersoalkan oleh para pihak dalam hal ini adalah pasangan nomor urut 1. “Jadi mereka lebih mengikuti dengan apa yang diedarkan oleh KPU pusat, artinya bahwa mereka telah berupaya untuk menyembunyikan segala macam kecurangan, kebobrokan dan bisa saja sebagai upaya terencana dalam kejahatan pemilu yang dilakukan oleh KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai dengan tingkat KPPS. Kami akan mencoba untuk terus mengawal sampai persidangan ini berakhir,” jelasnya.
Dia ambil contoh juga kondisi dari Depok bahwa ada 600 kotak suara yang dibuka, setelah penetapan MK tanggal 8 Agustus. Dari 600, 420 lebih diantaranya dibuka, ada diantara kotak-kotak yang C1 tidak ada, C7 tidak ada, bahkan ada diantara kotak itu yang tidak ada dokumennya sama sekali, kosong.
Yang kedua, pihaknya juga mendapatkan 2 surat, 0913 dan 0914 rekomendasi dari Bawaslu yang mengatakan bahwa surat edaran dan pembukaan kotak suara oleh KPU diduga kuat merupakan pelanggaran kode etik.
“Kami berharap bahwa putusan DKPP harus ada komisioner KPU yang dipecat karena itu adalah tindakan kejahatan terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia," katanya.[hs/pasberita.com]
DPD PKS Siak - Download Android App