Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Pakar Hukum: Prabowo-Hatta Berpeluang Menang di MK

Pakar Hukum: Prabowo-Hatta Berpeluang Menang di MK


By: admin Rabu, 06 Agustus 2014 0


pkssiak.org, Jakarta - Hari ini (Rabu, 5/8) Mahkamah Konstitus (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan Pilpres yang diajukan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai secara umum peluang kemenangan gugatan Prabowo-Hatta terbuka, karena ada dua hal yang menjadi acuan dalam keputusan hasil Pilpres 2014. Acuan itu, kata Margarito yang pertama adalah terdapat permasalahan dalam level prosedur paling bersifat fatal.
"Seperti penggunaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), itu luar biasa fatal lalu yang kedua banyak sekali rekomendasi-rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU," kata Margarito ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Misalnya, lanjut Margarito, rekomendasi Bawaslu seperti pemilihan suara ulang di DKI Jakarta yang mencapai 5800-an lebih TPS dan beberapa daerah tidak dijalankan sepenuhnya oleh KPU dan hanya beberapa TPS saja.

"Kemudian di Papua, secara prosedur salah total, itu yang membuat perkara ini memberi peluang kepada tim Prabowo untuk memangkan pertempuran ini. Setidak-tidaknya beberapa perkara mereka itu feeling saya akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Margarito.

Margarito yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate itu memaparkan, langkah hukum Prabowo-Hatta saat ini diuntungkan oleh sikap KPU sendiri yang telah membuka kotak suara tanpa mendapatkan rekomendasi dari MK.

Menurutnya, langkah KPU yang membuka kotak suara di tingkat kelurahan dan kecamatan Itu sesuatu yang tidak lazim dalam sebuah perkara di Mahkamah Konstitusi. Karena selama ini di MK bila terjadi perdebatan dan perkara terkait selisih angka maka MK selalu memerintahkan KPU untuk menghadirkannya dan diperiksa secara bersama-sama di MK.

"Tetapi faktanya selama ini pembukaan kotak suara itu dilakukan atas prakarsa KPU sendiri. Jadi apapun dalil KPU untuk membuka kotak suara itu telah menyalahi aturan dan menyimpang dalam perkara pemilu di MK. Dan tindakan itu menurut saya akan menambah keyakinan hakim MK bahwa ada yang tidak beres dalam penyelenggaraan pilpres kemarin," ujarnya. [rok/inilah]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar