MK Tolak Mentah-mentah Permohonan KPU
By: admin
Sabtu, 09 Agustus 2014
0
pkssiak.org, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembukaan kotak suara. Husni Kamil Manik cs disarankan membeberkan tanggapan secara lisan dan tertulis terkait gugatan pembukaan kotak suara di persidangan Jumat 8 Agustus.
"Diminta kepada Saudara agar memberikan tanggapan secara lisan dan tertulis terhadap isi surat dimaksud dalam sidang Jumat 8 Agustus 2014," begitu bunyi surat balasan untuk KPU yang ditulis Panitera MK, Kasianur, Kamis 7 agustus 2014. Demikian seperti dilaporkan okezone.
Penolakan tersebut sudah berdasarkan keputusan Rapat Musyawarah Hakim pada 7 Agustus 2014. Surat dengan nomor 68/PAN.MK/06/2014 tersebut ditembuskan ke Ketua MK dan Wakil Ketua MK.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Agustus 2014. Poin dalam surat tersebut, KPU memohon pendapat MK atas kebijakan membuka kotak suara tersegel dan mengambil dokumen. (Klik: KPU Kirim "Surat Cinta" Mohon Bantuan ke MK) (trk)
DPD PKS Siak - Download Android App