Ketua KPU Pasrah
By: admin
Sabtu, 09 Agustus 2014
0
pkssiak.org - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengaku pasrah atas perbuatan KPU yang mengeluarkan surat edaran mengenai instruksi KPU Pusat kepada seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara dalam rangka mengantisipasi gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehubungan dengan pembukaan kotak suara, biarlah itu majelis hakim yang akan menjawab karena kami sudah mengajukan juga baik secara tertulis, berbentuk surat maupun secara lisan sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum kami," terang Husni sesuai sidang gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014), seperti diberitakan okezone.
Menurut dia yang terpenting saat ini adalah mempersiapkan segala data untuk menghadapi sidang gugatan Pilpres di MK.
"Konsentrasi kami adalah mengungkap kebenaran, apalagi kuasa kami mengatakan kami memiliki prinsip dalam persidangan mencapai kebenaran prosuderal tapi substansial sehingga muncul keadilan," bebernya.
KPU kata Husni juga tidak mempermasalahkan dengan bukti-bukti baru yang diajukan Prabowo-Hatta terkait kecurangan saat pilpres lalu.
"Kami sudah memanggil seluruh provinsi untuk mempersiapkan semua alat bukti. Tapi kalau tidak jadi lokus perkara ya tidak akan kami ajukan," tutupnya.
DPD PKS Siak - Download Android App